JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan aturan pembatasan kendaraan bermotor di sejumlah jalan protokol di Jakarta berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap dimulai hari ini, Selasa (30/8/2016).
Di Jalan Gatot Subroto, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang mengarah ke Semanggi, aparat gabungan melakukan penjagaan.
Dari pantauan Kompas.com, Selasa pagi, 4 personel polisi dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan empat petugas dari Dishubtrans DKI Jakarta berjaga di kolong flyover Kuningan, tepatnya di jalur putar balik ke Jalan Gatot Soebroto arah Semanggi atau Polda Metro Jaya.
Sejak pukul 07.00 hingga pukul 07.50 WIB, petugas gabungan tersebut sudah memberlakukan sanksi tilang kepada 9 pengendara yang melanggar. Pada hari ini, kendaraan berpelat ganjil yang melintas di ruas jalan tersebut dikenakan sanksi tilang.
Hari ini merupakan tanggal genap. Karena itu kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang berpelat genap.
Para petugas tidak berkompromi dengan para pelanggar. Mereka langsung menghentikan kendaraan pelanggar dan langsung memberikan surat tilang berwarna merah.
Salah satu pengendara yang dihentikan petugas bernama Adi Irawan. Adi membawa mobil boks dan ia beralasan belum mengetahui jika mobil boks juga terkena peraturan tersebut.
Ia juga beralasan, saat sistem three in one masih berlaku, mobil boks tidak terkena aturan itu.
"Pak polisi saya belum tahu kalau mobil boks kena juga, saya tahunya di televisi hanya mobil pribadi yang kena ganjil genap," kata Adi saat berbincang dengan petugas kepolisian di lokasi.
Adi mencoba untuk meminta keringanan kepada petugas agar jangan langsung diberikan sanksi tilang.
Namun petugas, tidak menghiraukan permintaan Adi. Petugas langsung meminta Adi untuk memberikan surat-surat kendaraan beserta Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Adi.
"Tadi waktu saya lewat dari arah Semanggi mau ke sini tidak dipermasalahkan polisi Pak, kenapa disini diberhentikan? Jangan langsung tilang dong Pak saya kan belum tahu," kata Adi.
"Bapak kalau mau complain nanti saja sama hakim di pengadilan. Kami sudah sosialisasi kebijakan ini sejak satu bulan lalu jadi Bapak langsung kami tilang," kata salah satu petugas polisi.
Adi sempat menanyakan lokasi pengadilan dan denda yang akan diberikan kepadanya. Adi juga keberatan setelah mendengar denda maksimal yang diberikan kepadanya.
"Ini lokasi pengadilannya dimana Pak? Saya kena denda berapa?," tanya Adi.
"Nanti Bapak silahkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 9 September. Kami kenakan denda maksimal tapi di pengadilan nanti tergantung keputusan hakim," kata petugas polisi.
"Kalau Bapak mau, saya bisa kasih slip biru. Nanti Bapak silahkan bayar Rp 500.000 di Bank BRI," lanjut petugas kepolisian tersebut.
Adi keberatan, ia merasa denda sebesar itu sangat memberatkan bagi orang seperti dia. Ia meminta keringanan tetapi tetap tidak diindahkan petugas.
"Duit darimana Pak saya Rp 500.000, berat itu buat orang kecil kayak saya," kata dia.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. Kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Nomor pelat ganjil atau genap dilihat dari angka paling belakang yang ada pada pelat nomor polisi kendaraan.
Kebijakan itu hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.