Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Katakan La Nina Salah Satu Alasannya Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK

Kompas.com - 31/08/2016, 17:08 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menjalankan sejumlah program prioritas pada tahun ini. Salah satunya adalah program penanganan banjir, rob, dan genangan.

Menurut Ahok, program penanganan banjir, rob, dan genangan termasuk program prioritas. Karena pada Oktober-Desember 2016 diprediksi akan ada fenomena alam La Nina. Ia merasa perlu ikut mengawasi berjalannya program tersebut.

"Antisipasi banjir, rob dan genangan yakni pembangunan prasarana dan sarana pengendalian banjir, terutama mengingat bahwa akan ada puncak fenomena alam La Nina pada Oktober sampal Desember 2016," kata Ahok dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016).

Selain program penanganan banjir, Ahok menyebut sejumlah program prioritas lainnya, seperti pengembangan sistem transportasi pembangunan angkutan massal berbasis rel dan jalan; penyediaan perumahan rakyat; dan program pemeliharaan kesehatan daerah.

Menurut Ahok, seluruh program tersebut telah memberikan manfaat antara lain, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia Pemprov DKI, peningkatan Produk Domestik Regional Bruto yang diikuti dengan penumbuhan ekonomi dan penurunan inflasi, dan penurunan jumlah penduduk miskin.

Karena itu, ia merasa perlu ikut mengawasi proses penganggaran program-program tersebut dalam RAPBD 2017.

"Fungsi pengawasan oleh Pemohon sangat dibutuhkan untuk memastikan terlaksananya proses penganggaran yang baik untuk program-program prioritas tersebut," kata Ahok. (Baca:BNPB Imbau Warga Jakarta Waspada Fenomena La Nina)

Menurut Ahok, pengawasan tidak akan bisa dilakukan jika dirinya harus cuti selama masa kampanye Pilkada 2017 yang akan berlangsung 26 Oktober 2016-11 Februari 2017. Karena itu, ia memohon kepada majelis hakim di MK untuk mengabulkan permohan uji materinya terhadap pasal 27 yang mewajibkan petahan untuk cuti selama masa kampanye.

"Kerugian karena dilanggarnya hak konstitusional pemohon dan para petahana lainnya tidak akan terjadi jika masyarakat yang dipimpin oleh petahana tersebut mendapatkan pengabdian yang maksimal dari seorang kepala daerah di daerahnya masing-masing," kata Ahok.

Kompas TV Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana di UU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com