JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap raperda reklamasi Mohamad Sanusi tidak diterima disebut getol perjuangkan penurunan tambahan kontribusi dalam raperda reklamasi oleh Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawati. Sanusi menyampaikan keberatan itu di ujung persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (31/8/2016) malam.
"Saya keberatan tentang pernyataan Ibu Tuti bahwa saya ngotot di rapat pembahasan. Saya sangat paham tata ruang, jadi yang saya sampaikan itu argumen dalam pembahasan," ujar Sanusi.
Sanusi mengatakan, dia mengkritisi banyak hal terkait raperda tersebut dan tidak sebatas soal kontribusi tambahan.
Di samping itu, kata Sanusi, dia juga tidak pernah menuntut Pemprov DKI untuk menurunkan tambahan kontribusi pengembang reklamasi yang semula 15 persen menjadi 5 persen. Sanusi mengatakan, dirinya mengkritisi karena Pemprov DKI tidak bisa menjelaskan apa dasar hukumnya.
"Kami bukannya menolak. Kami malah tanya kan kenapa enggak 30 persen saja tapi eksekutif hanya bilang ini asumsi. Terus juga enggak bisa jawab bagaimana kalau (pengembangnya) dari BUMD DKI. Itu saya keberatan," ujar Sanusi.
(Baca: Sanusi Disebut Getol Perjuangkan Penurunan Kontribusi Pengembang Reklamasi)
Sanusi juga menjelaskan soal kedatangannya ke ruangan Tuti. Menurut dia, kedatangannya bukanlah untuk membahas soal tambahan kontribusi, melainkan hanya untuk menyampaikan perbedaan draf raperda yang dimiliki DPRD DKI dan Pemprov DKI.
"Lalu Bu Tuti bilang besok dibahas. Oke kalau gitu, silakan bahas orang Ibu sama orang Sekretariat Dewan, bukan dengan saya loh," ujar Sanusi.
Sanusi juga mengatakan dia tidak pernah mengikuti rapat setelah 26 Februari 2016. Sehingga, dia keberatan jika disebut ngotot untuk menurunkan tambahan kontribusi.
"Saya hanya hadir saat sinkronisasi. Itu yang saya sanggah terhadap Ibu Tuti," ujar Sanusi.
Sebelumnya, hakim ketua Sumpeno bertanya kepada Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawati mengenai sikap Sanusi selama rapat pembahasan dulu. Hakim bertanya pendapat Tuti mengenai kecenderungan Sanusi yang tidak setuju tambahan kontribusi sebesar 15 persen.
"Apakah menurut Ibu, terdakwa serius sekali, getol, atau dominan dalam memperjuangkan tambahan kontribusi yang semula 15 persen menjadi 5 persen?" tanya Hakim Sumpeno.
Hakim bertanya kepada Tuti yang menjadi saksi dalam persidangan Sanusi. Tuti pun membenarkan hal itu. Tuti mengatakan hal itu karena Sanusi sering memberikan argumentasi panjang saat rapat.
"Iya, karena di rapat memberikan uraian panjang lebar dan cukup lama," ujar Tuti.
Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.