Ahok menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menjalankan sejumlah program prioritas pada tahun ini. Salah satunya adalah program penanganan banjir, rob, dan genangan. Menurut Ahok, program penanganan banjir, rob, dan genangan termasuk program prioritas. Karena pada Oktober-Desember 2016 diprediksi akan ada fenomena alam La Nina.
Ia merasa perlu ikut mengawasi berjalannya program tersebut.
"Antisipasi banjir, rob dan genangan yakni pembangunan prasarana dan sarana pengendalian banjir, terutama mengingat bahwa akan ada puncak fenomena alam La Nina pada Oktober sampal Desember 2016," kata Ahok.
Selain program penanganan banjir, Ahok menyebut sejumlah program prioritas lainnya, seperti pengembangan sistem transportasi, pembangunan angkutan massal berbasis rel dan jalan; penyediaan perumahan rakyat; dan program pemeliharaan kesehatan daerah.
Menurut Ahok, seluruh program tersebut telah memberikan manfaat antara lain, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia Pemprov DKI, peningkatan Produk Domestik Regional Bruto yang diikuti dengan penumbuhan ekonomi dan penurunan inflasi, dan penurunan jumlah penduduk miskin.
Karena itu, ia merasa perlu ikut mengawasi proses penganggaran program-program tersebut dalam RAPBD 2017.
"Fungsi pengawasan oleh pemohon sangat dibutuhkan untuk memastikan terlaksananya proses penganggaran yang baik untuk program-program prioritas tersebut," kata Ahok.
Menurut Ahok, pengawasan tidak akan bisa dilakukan jika dirinya harus cuti selama masa kampanye Pilkada 2017 yang akan berlangsung 26 Oktober 2016-11 Februari 2017. Karena itu, ia memohon kepada majelis hakim di MK untuk mengabulkan permohan uji materinya terhadap pasal 27 yang mewajibkan petaha cuti selama masa kampanye.
"Kerugian karena dilanggarnya hak konstitusional pemohon dan para petahana lainnya tidak akan terjadi jika masyarakat yang dipimpin oleh petahana tersebut mendapatkan pengabdian yang maksimal dari seorang kepala daerah di daerahnya masing-masing," kata Ahok.
Ahok menilai adanya keharusan cuti bagi calon petahana selama masa kampanye pemilihan kepala daerah merupakan dampak dari kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Menurut Ahok, cara untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan bukanlah dengan mewajibkan calon patahana cuti, melainkan memperkuat fungsi Badan Pengawas Pemilu.
Jika fungsi Bawaslu diperkuat, Ahok yakin calon petahana tidak perlu harus cuti selama kampanye. Dengan demikian, ia menilai tidak ada hak konstitusional yang dilanggar.
"Apabila tujuan dari pembuat Undang-Undang adalah membasmi abuse of power, maka akan lebih tepat bila memperkuat fungsi, tugas, serta wewenang Bawaslu," kata dia.
Ahok menuturkan, Bawaslu merupakan institusi yang bertugas dan berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu yang meliputi pelaksanaan kampanye. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
"Pasal 1 angka 16 dari UU PPU mengatur bahwa Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Ahok.
Pada sidang kemarin, Ahok sempat mengutip pernyataan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah. Menurut Ahok, Zaini menyatakan kewajiban cuti kampanye dapat mengganggu kinerja daerah. Ahok menilai, pernyataan Zaini menandakan mereka sama-sama mengalami kerugian konstitusional dari adanya keharusan calon petahana untuk cuti kampanye.
Seperti Ahok, Zaini juga diketahui akan maju pada Pilkada Aceh 2017.
"Menurut Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, ketentuan soal cuti petahana akan mengganggu kinerja daerah yang kepala daerahnya kembali maju dalam Pilkada," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.