Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Ahli, Ada Dugaan Jessica Penyuka Sesama Jenis

Kompas.com - 01/09/2016, 18:15 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim, Kisworo, mengonfirmasi keterangan ahli Profesor Dr Sarlito Wirawan Sarwono, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kepada Sarlito, hakim menanyakan kembali keterangan ahli tersebut dalam BAP yang menyebut adanya dugaan bahwa terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso, menyukai sesama jenis atau homoseksual.

Dalam sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016), Sarlito menyatakan bahwa dugaan itu masih harus diverifikasi ulang.

"Itu dugaan karena ada indikasi-indikasi. Itu harus diverifikasi ulang karena saya tidak melakukannya. Itu hanya pada dugaan, tidak sampai pada kepastian," ujar Sarlito.

(Baca juga: Perdebatan Kuasa Hukum Jessica dengan Sarlito soal Sianida yang Masuk)

Dugaan Sarlito dalam BAP itu merupakan hasil analisisnya terhadap hasil tes psikologi yang dilakukan psikolog lain terhadap Jessica.

Sarlito mengatakan, baik homoseksual maupun heteroseksual biasanya memiliki kecemburuan dan sifat posesif.

Orang yang homoseksual biasanya mengalami depresi lebih berat saat putus cinta dibandingkan dengan orang pada umumnya.

"Dalam kasus pembunuhan, kekerasan disebabkan putus cinta lebih tinggi daripada karena utang piutang, dendam. Orang putus bisa melukai diri sendiri atau orang lain, bahkan membunuh. Ini bisa terjadi juga pada kasus homoseksual," papar Sarlito.

Hakim Kisworo kemudian menanyakan apakah hal tersebut terjadi kepada Jessica yang disebut tidak senang akan pernikahan Mirna dan suaminya, Arief Soemarko, sehingga Jessica memiliki niat jahat.

Sarlito pun menjawab bahwa dugaannya menjurus ke sana.

"Jadi, kalau ini saya sampaikan, ini dugaan karena kita belum cek lebih lanjut. Itu menjurus ke situ. Kalau kecemburuan bisa berujung kemarahan, dan kemarahan ke violence," ucap Sarlito.

(Baca juga: Kuasa Hukum Jessica Cecar Psikolog karena Meyimpulkan Pegawai Olivier Tak Meracuni Mirna)

Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Saksi: Tindakan Jessica di Olivier Satu Rangkaian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com