JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihak kepolisian berencana melakukan penggeledahan lagi di suatu tempat terkait kasus Gatot Brajamusti, Jumat (2/9/2016). Namun, Awi enggan menjelaskan secara rinci lokasi penggeledahan tersebut.
"Yang kami dapat informasinya, rencana penyidik siang ini akan melanjutkan penggeledahan di beberapa tempat. Tentunya kami tidak bisa beri tahu," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/9/2016).
Awi menegaskan, Polda Metro Jaya dalam penggeledahan tersebut hanya bertugas mengamankan. Sementara, yang bertanggung jawab dalam penggeledahan tersebut adalah Polda NTB.
"Pengembangan kasus narkoba atau ditemukan bukti narkoba ini kewenangan dari penyidik Polda NTB. Kalau ada kasus lainnya di luar narkoba dan ditemukan di wilayah hukum Polda Metro itu baru akan ditangani Polda," ucapnya.
Gatot ditangkap di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu (28/8/2016), bersama tujuh orang lainnya, termasuk artis Reza Artamevia. Dari Gatot dan Dewi Aminah, istrinya, polisi menemukan paket sabu. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan mereka positif menggunakan narkoba.
Penangkapan itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016) dini hari. Di rumah itu, polisi menemukan barang-barang terkait narkoba, beberapa senjata api dan amunisi, serta hewan langka yang diawetkan.
Saat ini, Gatot sudah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dan Dewi pun resmi menjadi tahanan Polda NTB. (Baca: Polisi Bongkar Brankas di Rumah Gatot Brajamusti)