Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Hadirkan Jessica, JPU Masih Sisakan Banyak Pertanyaan untuk Ahli dari Australia

Kompas.com - 06/09/2016, 10:43 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sidang mengadili Jessica Kumala Wongso pada Senin (5/9/2016) hingga Selasa (6/9/2016) dini hari terpaksa dibatasi oleh majelis hakim. Sedianya, jaksa penuntut umum (JPU) masih akan menanyakan beberapa hal kepada saksi ahli patologi forensik dari Brisbane, Australia, Profesor Beng Beng Ong, yang dihadirkan oleh pihak Jessica.

"Karena sudah pukul 00.00 WIB, kita sepakati saja, penuntut umum diberi waktu sampai 30 menit ke depan untuk bertanya," kata ketua majelis hakim Kisworo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016) dini hari.

Awalnya, penuntut umum keberatan terhadap pembatasan waktu bertanya karena mereka menjadi tidak leluasa menggali fakta dari saksi ahli tersebut. Namun, majelis hakim memandang hal itu sebagai konsekuensi karena penuntut umum sendiri telat menghadirkan Jessica yang membuat persidangan menjadi mundur beberapa jam dari jadwal yang telah ditentukan.

"Penuntut umum baru bisa menghadirkan Jessica di persidangan pukul 15.30 WIB. Jadwal sidangnya kan pukul 14.00 WIB. Agar di persidangan berikutnya, supaya menghadirkan terdakwa tepat waktu, sehingga sidang bisa lebih efisien," tutur Kisworo.

Salah satu penuntut umum, Ardito Muwardi, mengungkapkan daftar pertanyaan untuk Ong masih banyak. Selama 30 menit waktu tambahan yang diberikan itu pun, penuntut umum banyak meminta penilaian ahli tentang sebab kematian yang disebut bukan akibat sianida.

"Jadi, menurut saudara ahli, kematian korban (Wayan Mirna Salihin) sama sekali bukan karena sianida? Atau bagaimana, coba jelaskan. Juga apakah saudara saksi tahu berapa kadar sianida di dalam es kopi vietnam yang diminum oleh korban?" tanya salah satu penuntut umum, Sandhy Handika.

"Dalam kasus ini, untuk mencari penyebab kematian, harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak bisa cuma karena 0,2 miligram per liter sianida di sampel lambung dinyatakan keracunan sianida. Memang hasil pemeriksaan menyatakan ada sianida di kopi itu, tetapi jangan dikesampingkan juga soal penyebab kematian alami seseorang," jawab Ong.

Ong berpendapat, ciri-ciri kematian Mirna tidak menunjukkan indikasi seseorang yang keracunan sianida. Bahkan, karena tidak dilakukannya otopsi dan pengambilan sampel lambung dilakukan tiga hari lebih setelah korban meninggal, Ong menilai peluang mencari tahu penyebab kematian sudah tertutup.

Terlebih, soal temuan 0,2 miligram per liter sianida di sampel lambung Mirna, dikatakan bisa jadi sebagai efek kimia yang ditimbulkan oleh perubahan pasca-kematian atau postmortem change.

Perubahan pasca-kematian ini dapat membuat zat-zat tertentu dalam kadar yang sedikit ditemukan di dalam tubuh seseorang. Setelah melontarkan pertanyaan beberapa kali, majelis hakim pun memotong pertanyaan penuntut umum, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya soal waktu tambahan 30 menit.

Penuntut umum sempat minta agar Ong bisa dihadirkan lagi, tetapi hal itu tidak bisa disanggupi oleh kuasa hukum Jessica.

"Begini yang mulia, ahli ini sudah sampai di Jakarta dari hari Sabtu, Minggunya istirahat. Tadinya, beliau pikir selesai sidang pukul 20.00 WIB sehingga masih ada waktu untuk kembali ke Brisbane. Hari Rabu nanti, beliau kembali beraktivitas. Sementara, Garuda Indonesia tidak ada direct flight ke Australia, adanya malam hari. Harus ke Singapura dulu transit baru ke Australia. Sampai sana, harus naik kendaraan lagi ke Brisbane, tolong dipertimbangkan," ujar salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

Melihat kondisi tersebut, sidang pun diputuskan untuk dilanjutkan hingga baru selesai lewat dari pukul 01.00 WIB. Sidang mengadili Jessica akan kembali digelar pada Rabu (7/9/2016) esok dengan agenda yang sama, menghadirkan saksi meringankan lainnya dari pihak Jessica. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

Adapun dalam kasus kematian Mirna, Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kompas TV Ahli: Penyebab Kematian Mirna Bukan Sianida
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com