Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggil Djarot, Ahok "Curhat" soal Kewajiban Cuti Petahana

Kompas.com - 14/09/2016, 11:57 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba-tiba memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/9/2016) pagi.

Padahal, saat itu, Djarot hendak berangkat ke Jakarta Convention Center untuk menjadi narasumber pada Seminar Nasional HUT ke-18 Asosiasi Dosen Indonesia.

Ahok berbincang dengan Djarot sekitar 30 menit. Seusai bertemu Ahok, Djarot menyampaikan bahwa mereka berbincang mengenai masalah cuti kampanye.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bakal calon kepala daerah petahana wajib cuti selama empat bulan. Cuti tersebut dimulai sejak Oktober 2016 hingga Februari 2017.

"Kami bahas tentang cuti. Lah ini masak cuti sampai empat bulan?" kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta.

(Baca juga: Pemerintah Anggap Ahok Tidak Etis Gugat Pasal Cuti Kampanye)

Lamanya cuti ini dinilai memengaruhi pelaksanaan program Pemprov DKI Jakarta ke depannya.

Sebab, lanjut dia, cuti kampanye ini bertepatan dengan proses pembahasan serta penetapan RAPBD DKI Jakarta 2017.

Ia lantas mempertanyakan apakah penjabat gubernur pilihan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat menandatangani RAPBD atau tidak.

"Kalau kami cuti, apa boleh penjabat gubernur tandatangan (RAPBD) sama DPRD? Coba tanya ke Kemendagri," kata Djarot.

Sepengetahuan Djarot, penjabat gubernur tak bisa mengambil kebijakan strategis. Hal itu berarti penandatanganan RAPBD DKI juga tak bisa dilaksanakan oleh penjabat gubernur.

Ia pun kembali menyarankan agar cuti bagi petahana hanya dilaksanakan saat akan berkampanye.

"Nah inilah problem yang bukan hanya berlaku di DKI Jakarta, di banyak tempat juga lho seperti ini. Padahal pemerintah sama-sama ingin mempercepat pembangunan," kata Djarot.

Adapun Ahok telah mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya terhadap Pasal 70 ayat 3 tentang cuti kampanye bagi petahana.

Proses pengajuan uji materi ini telah masuk dalam tahap mendengarkan pendapat dari perwakilan pemerintah pusat dan DPR RI. (Baca juga: Nasdem: Ahok dan Pemerintah Punya Argumen Kuat soal Cuti Petahana)

Kompas TV Cuti Petahana Lebay? - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com