Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Barang Bukti Kematian Mirna Dinilai Tak Sesuai Peraturan Kapolri, Ini Tanggapan Jaksa

Kompas.com - 15/09/2016, 06:13 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Ardito Muwardi, mengatakan bahwa persyaratan teknis yang diatur dalam prosedur pemeriksaan barang bukti kasus keracunan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 hanya wajib dipenuhi apabila otopsi dilakukan.

Namun, dalam kasus Mirna, kata dia, jenazah wanita itu tidak diotopsi, tetapi hanya diambil sampel organ tubuhnya.

"Itu kan syarat untuk otopsi. Ya artinya diharapkan itu adalah ketika diotopsi seperti itu. Ini dalam hal ini tidak dilakukan otopsi," ujar Ardito seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016) malam.

Oleh karena itu, menurut dia, syarat-syarat pemeriksaan organ dan cairan tubuh tidak perlu dilakukan karena Mirna tidak diotopsi.

"Oh iya dong (tidak harus dilakukan)," kata Ardito.

(Baca juga: Saksi Ahli dari Pihak Jessica Sesalkan Tiosianat Tidak Diperiksa)

Soal syarat-syarat teknis pemeriksaan barang bukti dalam kasus keracunan ini disinggung kuasa hukum terdakwa, Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, dalam persidangan.

Otto menunjukkan soft file Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut dengan menggunakan proyektor dalam persidangan.

Menurut pihak kuasa hukum, pemeriksaan barang bukti kematian Mirna tidak sesuai dengan peraturan Kapolri.

(Baca juga: Pengacara Jessica: Pemeriksaan Barang Bukti Langgar Peraturan Kapolri)

Setelah Kompas.com mengecek Peraturan Kapolri yang dimaksud Otto, ada dua pasal yang merupakan bagian dari judul "Pemeriksaan Barang Bukti Keracunan".

Kedua pasal tersebut adalah pasal 58 dan 59. Adapun pasal 58 menyatakan bahwa pemeriksaan barang bukti keracunan dilaksanakan di Labfor Polri dan/atau tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, pasal 59 memberikan penjelasan teknis mengenai pemeriksaan barang bukti keracunan tersebut.

Dalam pasal 59 ayat 2 dijelaskan bahwa pemeriksaan barang bukti keracunan untuk korban mati wajib memenuhi persyaratan teknis, yakni pemeriksaan lambung beserta isinya, hati, ginjal, jantung, tissue adipose (jaringan lemak bawah perut), dan otak.

Sampel masing-masing organ tubuh diambil 100 gram. Pasal 59 juga menjelaskan pemeriksaan cairan tubuh, yakni 25 mililiter urine dan 10 mililiter darah, sebagai langkah yang harus dilakukan.

Pengambilan barang bukti organ dan cairan tubuh tersebut dilakukan oleh dokter pada saat otopsi.

Kompas TV Ini Momen yang Tak Dilupakan Ibu Mirna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Megapolitan
Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Megapolitan
Cerita 'Single Mom' Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Cerita "Single Mom" Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com