JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu perwakilan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Arieska Kurniawaty, mempertanyakan dasar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan melanjutkan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.
Arieska mengemukakan hal itu usai Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyampaikan somasi terbuka kepada Luhut melalui media massa di kantor LBH Jakarta, Jumat (16/9/2016).
"Kami tidak pernah tahu apa dasarnya dia bilang tidak ada masalah. Sampai hari ini, hasil kajian yang menjadi dasar penentuan kebijakan tersebut, tidak bisa diakses oleh publik. Saya sudah dari lama minta kajiannya, sampai mengajukan surat permohonan secara formal, sampai saat ini tidak ada respons juga dari Kemenko Maritim. Artinya, pemerintah tidak transparan," kata Arieska.
Ia mengatakan, banyak yang belum tahu seperti apa hasil kajian sejumlah kementerian terkait hingga Luhut memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi, khususnya Pulau G. Padahal, Rizal Ramli, Menko Kemaritiman sebelum Luhut, menyebut ada pelanggaran berat dalam kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.
Pelanggaran berat yang diungkapkan Rizal waktu itu seperti pembangunan di atas kabel PLN dan mengganggu rute lalu lintas kapal kecil hingga besar di sana.
"Gimana Luhut bisa tahu, kalau yang dibutuhkan nelayan adalah rumah susun? FAO sendiri sudah bilang, separuh dari hasil tambak perikanan itu dikontribusikan oleh nelayan tradisional, nelayan dengan kapal kecil. Apakah Luhut tidak mengkaji hal itu?" kata Arieska.
Ada tiga poin dari somasi terbuka yang disampaikan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Pertama, soal putusan PTUN Jakarta tertanggal 31 Mei 2016 yang menyatakan pembatalan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2.238 Tahun 2014. SK tersebut berisi tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Kedua, masih terkait putusan PTUN Jakarta, yakni dikabulkannya Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dengan bunyi, "Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung dan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap dan atau ada penetapan lain yang mencabutnya".
Ketiga, perihal pernyataan Luhut dengan pejabat terkait saat konferensi pers pada Selasa lalu. Pernyataan yang disoroti adalah tentang kesimpulan yang menyebutkan tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan reklamasi di pantai utara Jakarta.
"Atas dasar tiga hal itu, kami berpendapat, putusan PTUN Jakarta harus dipatuhi setiap orang di wilayah Negara Republik Indonesia, ada pertimbangan dalam penundaan pelaksanaan reklamasi Pulau G, dan tidak ada alasan bagi Saudara (Luhut) untuk melanjutkan proyek reklamasi sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ahmad Martin Hadiwinata, perwakilan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.