JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sri Bhayakari, mengatakan pihaknya saat ini masih memburu seorang anggota geng motor di Jagakarsa berinisial INL terkait kasus dugaan pengeroyokan.
INL dan dua tersangka lainnya, yang sudah diamankan yaitu BM dan FH, diketahui masih di bawah umur.
Kendati demikian, Sri menyatakan para tersangka tetap dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan.
"Kami tadinya pakai Peradilan Anak, bahwa kasus diselesaikan secara diversi. Tapi korbannya menolak dan minta kasus ini diproses terus. Kami gunakan pidana," kata Sri di Mapolsek Jagakarsa, Senin (19/8/2016).
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, anak di bawah umur tidak bisa dijerat dengan pasal pidana umum dalam KUHP. Penyelesaian dengan diversi atau musyawarah dikedepankan.
Karena sikap korban seperti itu, mau tak mau Sri menetapkan kedua tersangka dengan pidana umum.
"Tersangka selama pemeriksaan ini didampingi orangtuanya, sesuai aturan di bawah umur ya," kata Sri.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 29 Juli 2016, ketika RR (22), warga Kebagusan, dan S (25), warga Jagakarsa, dikeroyok di Jalan Jagakarsa oleh segerombolan geng motor yang melintas. Mereka membawa klewang, celurit, dan golok sisir.
Akibat penyerangan itu, hidung RR robek parah, pundak dan sikunya juga terluka. S yang sempat melawan sebelum kabur menyelamatkan diri juga luka di kepala, paha, dan jempol.
Setelah kedua pelaku ditahan selama tujuh hari, Sri kini sedang mengebut pemberkasan sembari terus memburu pelaku yang masih buron. Ia juga mengimbau agar orangtua terus mengawasi anak-anaknya.
"Kalau nongkrong dibatasi, jam 9 malam sudah di rumah, kalau bisa juga ada orang dewasa yang mengawasi untuk mencegah perilaku yang merugikan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.