Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli dalam Sidang Jessica: Rekaman Kamera CCTV Itu Alat Bukti Sekunder

Kompas.com - 26/09/2016, 18:19 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan bahwa barang bukti berupa rekaman kamera CCTV tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam kasus pembunuhan berencana.

"Enggak bisa dipakai tanpa alat bukti yang lain (alat bukti primer)," ujar Mudzakkir dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016). Dalam kasus ini, Jessica menjadi terdakwa.

(Baca juga: Ahli dalam Sidang Jessica: Penyitaan Bukti Rekaman CCTV Harus Sesuai Peraturan Kapolri)

Menurut Mudzakkir, rekaman CCTV merupakan alat bukti sekunder. Sementara itu, alat bukti primer adalah alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

"Tindak pidana utamanya harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang digunakan untuk kejahatan itu sendiri. Tidak bisa hanya sekunder, harus yang primer karena itu yang menentukan," kata dia.

Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus inu, Kisworo, kemudian menanyakan mengenai barang bukti apa yang bisa dijadikan alat bukti primer dalam kasus pembunuhan menggunakan racun

"Kalau racun, barang bukti itu yang mana? Di dalam tubuh atau di dalam gelas?" tanya Kisworo.

Menjawab pertanyaan Kisworo, Mudzakkir menyatakan, saat ada orang yang meninggal, yang harus dilakukan pertama kali adalah membuktikan penyebab kematian orang tersebut, tanpa membuka terlebih dahulu kemungkinan penyebab kematian.

"Tutup semuanya. Akan dibuka dengan otopsi, satu per satu dibuka, baru dinyatakan racun atau bukan," ucap Mudzakkir.

Pelaksanaan otopsi harus dilakukan sesuai dengan Pasal 59 Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam otopsi, organ tubuh yang diperiksa adalah lambung beserta isinya, hati, ginjal, jantung, tissue adipose (jaringan lemak bawah perut), dan otak.

Dari masing-masing organ tubuh itu, diambil 100 gram sampel. Selain itu, dilakukan pemeriksaan cairan tubuh, yakni 25 mililiter urine dan 10 mililiter darah.

(Baca juga: Ahli Dalam Sidang Jessica: Kalau hanya Referensi, untuk Apa Ahli di Sini?)

Dari hasil otopsi, ahli forensik akan menyatakan penyebab kematian dan disimpulkan terjadinya tindak pidana atau tidak.

"Kalau dari awal sudah dikatakan racun, yang dicari itu saja (racun). Ini namanya proses yang subyektif," tutur dia. 

Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Ahli: Hakim Perlu Buktikan Motif Pembunuhan Mirna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com