JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menceritakan bahwa mantan Direktur Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, pernah memintanya untuk mengaku telah membunuh Mirna.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan memastikan akan menyelidiki pengakuan dari Jessica itu.
"Ya itu kan baru sepihak, nanti mungkin akan didalami oleh Propam," ujar Iriawan di Rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur pada Jumat (30/9/2016).
Namun, Iriawan menyesalkan, mengapa Jessica baru mengungkapkannya sekarang, dan bukan saat proses penyidikan di polisi. Padahal, saat itu ia didampingi oleh kuasa hukumnya. Meski begitu, Iriawan berjanji akan menelusuri kebenaran tersebut.
Saat ini pihak Propam terus memantau keterangan Jessica dalam persidangan.
"Propam Mabes Polri sudah merespons karena dari Mabes juga sudah menganalisis tentang keterangan Jessica yang disampaikan di persidangan," ucapnya.
Dalam persidangan ke-28, Jessica berujar bahwa dirinya sempat disuruh mengaku oleh Krishna sebagai pembunuh Mirna. Hal itu dikatakan Krishna setelah dua hari Jessica ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Polisi Sebut Ada yang Tak Kooperatif Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik Krishna Murti)
Jessica menuturkan, saat itu Krishna menyebut telah menjatuhkan harga dirinya karena turun langsung ke dalam ruang tahanan. Menurut Jessica, Krishna menyebut dirinya telah mempertaruhkan jabatannya untuk menjadikan Jessica sebagai tersangka.
Di ruangan tersebut, kata Jessica, Krishna memintanya mengaku telah meracuni Mirna.
"Pak Krishna Murti bilang, 'Kalau kamu ngaku, kamu enggak akan dihukum seumur hidup. Paling dihukum tujuh tahun, dikurangi ini itu (masa tahanan sebelumnya),'" kata Jessica.