Hingga kini, Ahok menyebut, sudah ada masyarakat yang ingin menyumbang dana kampanye untuknya bersama Djarot. Ada sebanyak 40 orang yang menyatakan ingin makan bersama Ahok.
"Satu orang sumbangnya Rp 50 juta. Waduh jadi Rp 2 miliar, ya mau dong," kata Ahok.
Hanya saja, masyarakat belum dapat menyumbang dana kampanye sebelum Ahok-Djarot resmi ditetapkan menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU DKI Jakarta. Setelah resmi ditetapkan, pasangan Ahok-Djarot akan membuka rekening bank bersama.
Nantinya masyarakat dapat menyumbang dana dengan mentransfer ke rekening bersama. KPU mengizinkan perseorangan serta korporasi atau perusahaan menyumbang dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Sumbangan harus diberikan lengkap dengan identitas, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta sumber dana. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, perseorangan maksimal memberi sumbangan sebesar Rp 75 juta. Sedangkan korporasi maksimal menyumbang sebesar Rp 750 juta.
Nantinya sumbangan akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang telah bekerja sama dengan KPU DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.