Hal ini merupakan respons dari kebijakan baru Perum Perindo yang membatasi kontrak sewa lahan hanya selama lima tahun.
Ketiga, para pengusaha meminta Perum Perindo tidak mengatur harga solar yang dijual di Pelabuhan Muara Baru.
Keempat, pengusaha meminta Perum Perindo tidak melakukan pengosongan paksa terhadap pengusaha yang tidak diperpanjang izin usahanya.
Saat ini, belum ada tempat yang disediakan Perum Perindo untuk para pelaku usaha yang harus memindahkan usahanya karena kontraknya tidak diperpanjang.
Kelima, pengusaha meminta perizinan kapal dipercepat. Saat ini proses perizinan kapal dinilai sangat lambat sampai ada sejumlah pengusaha yang kapalnya tidak bisa beroperasi selama lima bulan karena terkendala perizinan.
Keenam, Perum Perindo diminta tidak menyamaratakan kebijakan pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lainnya.
Ketujuh, para pengusaha meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti lebih terbuka dan bersedia berdialog dengan pelaku usaha.
"Selama ini kami tidak pernah melihat dialog antara pengusaha, padahal 70 persen sektor perekonomian dipegang swasta," ujar Tacmid.
Perum Perindo tolak turunkan tarif sewa lahan
General Manager Perum Perikanan Indonesia (Perindo) DKI Jakarta Aryo Dewandanu menyampaikan bahwa pihaknya tak akan menurunkan tarif sewa lahan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, seperti yang dituntut para pelaku usaha di pelabuhan tersebut.
"Kami tidak akan menurunkan tarif, SK direksi sudah ada. Kami melakukannya karena ada dasar hukumnya," ujar Aryo, di Kantor Perum Perindo, Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (10/10/2016).
Aryo menjelaskan, kenaikan tarif sewa tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tarif yang berlaku saat ini.
Dasar hukum kenaikan taif itu, kata Aryo, adalah PP Nomor 9/2013 tentang Perum Perindo yang diberikan kewenangan kepada Direksi Perum Perindo untuk menetapkan tarif terhadap layanan barang, jasa, fasilitas, serta sarana dan prasarana.
Aturan lainnya adalah PMK Nomor 33/PMK-06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara yang diperbarui dengan PMK No 78/PMK.06/2014.
PMK tersebut mengatur sewa tanah milik negara adalah sebesar 3,3 persen dari nilai wajar aset.
Adapun nilai wajar aset lahan di Muara Baru berdasarkan nilai pasar tanah adalah Rp 7.303.619 per meter.
Dengan demikian, nilai sewa tanah di Muara Baru berdasarkan PMK tersebut adalah 3,3 persen dari Rp 7.303.619, yakni sebesar Rp 241.019 per meter.
Aryo menambahkan, angka tersebut lebih kecil dibanding penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang menyebut tarif sewa lahan di Muara Baru sebesar Rp 351.436 per meter per tahun.
"Kami menerapkan tarif progresif, jadi tiap semester naik hingga mencapai tarif yang harusnya berlaku sekarang yaitu Rp 351.436 per meter per tahunnya," ujar Aryo.
Pihak Perum Perindo mengaku telah menyosialisaikan kenaikan tarif sewa lahan kepada pelaku usaha di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.
Sosialisi tersebut dilakukan secara perorangan maupun kelompok usaha. Perum Perindo membantah jika kenaikan tarif sewa lahan di Pelabuhan Muara Baru dilakukan tanpa sosialisasi.
Alasan menaikkan tarif