JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Jessica Kumala Wongso telah sampai pada pembacaan materi pleidoi atau nota pembelaan bagian analisis yuridis dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Kamis (13/10/2016) sore.
Pada bagian itu, kuasa hukum menyatakan bahwa semua bukti yang diajukan jaksa penuntut umum meragukan dan tidak bisa membuktikan dakwaan terhadap Jessica, yakni pembunuhan berencana.
"Jaksa tidak mampu membuktikan sedikitnya dua alat bukti untuk memperlihatkan kesalahan terdakwa (Jessica), sehingga tidak ada alasan menghukum Jessica," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Effendi Sinaga, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Effendi menjelaskan, jika bukti meragukan dan tidak meyakinkan, seharusnya putusan yang diambil adalah yang menguntungkan terdakwa. Dalam hal ini, putusan yang dianggap paling masuk akal adalah Jessica harus dibebaskan.
Hal-hal yang jadi keraguan adalah karena tidak ada satu pun saksi yang melihat Jessica menaruh racun sianida ke dalam gelas es kopi vietnam Mirna, tidak ditemukan penyebab kematian karena sianida, juga tidak dilaksanakan proses otopsi untuk memastikan penyebab kematian Mirna.
Karena itu, menurut tim pengacara, sebagaimana dibacakan Effendi, tidak ada alasan bagi majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Jessica.
"Ada pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, akan jatuh juga. Demikian juga dalam hal ini, selihai-lihainya Jessica, kalau memang dia membunuh, pasti ada jejaknya. Kenapa tidak ada jejak. Jawabannya cuma satu, karena Jessica tidak membunuh dan tidak menabur racun," kata Effendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.