TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak Polsek Serpong telah menetapkan CG (21), JP (18), ER (26), dan HG (21) sebagai tersangka atas tewasnya Sandy, salah satu karyawan tempat futsal di BSD, yang tersetrum akibat diikat di tiang lampu pada 26 September 2016 lalu.
Saat itu, Sandy diikat di tiang lampu oleh teman-temannya lalu disiram air dalam rangka merayakan hari ulang tahun ke-28 Sandy yang jatuh tepat pada hari kematiannya.
"Keempat tersangka merupakan teman korban. Mereka kami kenakan Pasal 359 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian," kata Kapolsek Serpong Komisaris Didik Putra Kuncoro, saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/10/2016).
Keempat teman Sandy tidak ditahan oleh polisi atas permintaan pihak keluarga masing-masing tersangka. Namun, mereka dikenakan wajib lapor oleh pihak Polsek Serpong setiap hari Senin dan Kamis.
Dari pengakuan sementara, menurut Didik, para tersangka sama sekali tidak menyangka perbuatan mereka membuat temannya meninggal dunia.
Saat itu, mereka hanya berpikir untuk mengerjai Sandy dengan mengikatnya di sebuah tempat lalu disiram, seperti kebiasaan beberapa orang lainnya jika merayakan ulang tahun teman atau kerabat. Namun, pada hari kejadian, Sandy mendadak kejang usai disiram lalu tidak lama meninggal dunia.
Belakangan baru diketahui, ada kabel dalam kondisi terkelupas yang tersambung dengan tiang lampu tersebut. Air yang mengalir dari tiang lampu diduga memicu aliran listrik hingga mengenai Sandy yang waktu itu dalam posisi terikat di tiang.
Terkelupasnya kabel di sana disebut karena terkena pisau dari mesin pemotong rumput milik pengelola lapangan futsal di sana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.