Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Cuti, Ahok Masih Menanti Putusan MK Terkait Uji Materi UU Pilkada

Kompas.com - 25/10/2016, 11:49 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski akan segera menjalani cuti, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama alias Ahok menyatakan dirinya masih menantikan putusan uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi.

Ia mengaku belum tahu putusan apa yang nantinya akan diumumkan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena kan aku masih nunggu MK kan. Enggak tahu saya," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (25/10/2016).

Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada ke MK pada September lalu. Ia ingin agar peraturan yang mewajibkan calon petahana cuti selama masa kampanye diubah menjadi sesuatu yang tidak wajib. Jadi seorang calon petahana diperbolehkan untuk tidak cuti dengan konsekuensi tidak boleh kampanye.

Ahok sudah ditetapkan sebagai calon gubernur yang akan maju di Pilkada 2017. Sesuai peraturan yang berlaku, kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali di daerah yang sama wajib cuti selama masa kampanye.

Selama cuti, posisi Gubernur DKI akan diisi pejabat dari Kemendagri yang berstatus Plt.

Menurut Ahok, Plt Gubernur DKI nantinya akan memiliki kewenangan yang berbeda dari Plt Gubernur yang pernah ada. Karena Plt Gubernur DKI memiliki wewenang untuk mengesahkan anggaran dan peraturan daerah.

"Ini pertama kali dalam sejarah republik ini kita masih jabat (sebagai gubernur), Plt-nya kayak Pjs kasih Mendagri. Enggak pernah kejadian di republik ini kejadian seperti hari ini. Ini pertama kali kejadian di republik ini kayak begini," kata Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com