Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Anggap Jessica Memenuhi Unsur Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 27/10/2016, 16:47 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Majelis hakim sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin menilai terdakwa kasus tersebut, Jessica Kumala Wongso, memenuhi unsur pembunuhan berencana seperti yang dimaksud dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal itu dijelaskan oleh hakim anggota Binsar Gultom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

"Unsur pertama, unsur barang siapa. Terdakwa terbukti memenuhi unsur barang siapa. Hal itu dibuktikan melalui penguasaan terdakwa Jessica terhadap es kopi vietnam yang dia pesan," kata Binsar.

(Baca: Hakim Sidang Jessica: Untuk Membuktikan Pidana Tidak Perlu Ada Saksi Mata)

Unsur pembunuhan berencana kedua, yaitu unsur dengan sengaja, juga dianggap telah terpenuhi. Binsar mengungkapkan, Jessica sengaja melakukan pembunuhan berencana terlihat dari sikapnya yang terekam CCTV di kafe Olivier.

"Hal ini dibuktikan saat Jessica ditawari Mirna mencicipi es kopi vietnam yang dibilang it's awful oleh Mirna, sedangkan Hanie dan pegawai kafe lainnya sempat mencicipi. Itu membuktikan Jessica mengetahui ada sesuatu di dalam kopi itu," tutur Binsar.

Unsur ketiga, yaitu perencanaan, dianggap terpenuhi juga. Faktor perencanaan dilihat dari alasan dan pengakuan Jessica serta saksi-saksi dalam kasus ini mengenai alasan Jessica dari Australia pergi ke Indonesia.

"Menimbang, Jessica atas dasar alasan mencari pekerjaan datang ke Indonesia, padahal sebenarnya Jessica sedang mengalami masa buruk selama di Australia, sehingga pergi ke Indonesia. Lalu terdakwa juga telah mengatur pertemuan dengan korban Mirna," ujar Binsar.

(Baca: Pengacara: Jessica Akan Banding jika Dinyatakan Bersalah)

Unsur terakhir, merampas nyawa orang lain, dianggap telah dilakukan oleh Jessica. Hal itu dinilai terbukti dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik didapati ada racun sianida.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jaksa menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara. Jessica dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kompas TV Akhir Sidang Kasus Kopi Bersianida
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com