Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/11/2016, 15:45 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fahrudin alias Abu Zaid, salah satu terdakwa kasus bom Thamrin dituntut enam tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/11/2016).

Jaksa Penuntut Umum, Nana Riana, dalam tuntutannya menyatakan Fahrudin terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.

"Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara 6 tahun, dikurangi hukuman yang sudah dijalani terdakwa," kata Nana saat membacakan tuntutannya.

Fahrudin dituduh terlibat karena perannya dianggap mengetahui serangan bom Thamrin. Ia ditangkap di Malang setelah ledakan bom Thamrin, saat menginap di rumah Ali Mamudin.

Ali Mamudin merupakan terpidana jaringan bom Thamrin yang lebih dulu divonis 8 tahun karena dianggap punya peran sebagai pembuat casing peledak pada bom yang digunakan di Thamrin.

Dalam fakta persidangan, Jaksa menilai perbuatan Fahrudin telah secara sah menurut hukum memenuhi unsur menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap seseorang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat masal dan lainnya.

Hal yang memberatkan terdakwa, menurut Nana, di antarannya perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, menimbulkan keresahan di masyarakat, dan lainnya.

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga.

Setelah pembacaan tuntutan, Faharudin dipersilakan berdiskusi dengan pengacaranya. Muamar Kadafi, pengacara Fahrudin dari Tim Pengacara Muslim menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan menanggapi tuntutan jaksa.

"Kita sepakat dengan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan," ujar Muamar.

Hakim memutuskan sidang dengan agenda pembelaan akan dilanjutkan pada 8 November 2016 mendatang.

Kompas TV 4 Terduga Teroris Terkait Bom Sarinah Ditangkap
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pekerja Sosial di Panti Rehab Jakarta Diberi Penyuluhan agar Tak Salah Tangani Pengidap HIV/AIDS

Pekerja Sosial di Panti Rehab Jakarta Diberi Penyuluhan agar Tak Salah Tangani Pengidap HIV/AIDS

Megapolitan
Polda Metro Peringatkan Perusahaan Pinjol, Jangan Tagih Utang dengan Teror Nasabah

Polda Metro Peringatkan Perusahaan Pinjol, Jangan Tagih Utang dengan Teror Nasabah

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Penjual Tramadol dan Eksimer Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang

Polisi Tangkap 3 Penjual Tramadol dan Eksimer Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang

Megapolitan
Berkerumun di Sekitar Rumah yang Terbakar di Pulogadung, Warga sampai Tersiram Air

Berkerumun di Sekitar Rumah yang Terbakar di Pulogadung, Warga sampai Tersiram Air

Megapolitan
Selidiki Pembobolan Dua Toko Vape di Tangerang, Polisi Kantongi Rekaman CCTV

Selidiki Pembobolan Dua Toko Vape di Tangerang, Polisi Kantongi Rekaman CCTV

Megapolitan
PAM Jaya Imbau Warga Tampung Air Bersih Imbas Pipa Bocor di Petamburan

PAM Jaya Imbau Warga Tampung Air Bersih Imbas Pipa Bocor di Petamburan

Megapolitan
Saat Warga Pikir Dua Kali Buat Naik LRT Jabodebek ketika Tarif Sudah Normal

Saat Warga Pikir Dua Kali Buat Naik LRT Jabodebek ketika Tarif Sudah Normal

Megapolitan
Pipa Bocor di Petamburan, Suplai Air Bersih Terganggu di Sejumlah Wilayah Ini

Pipa Bocor di Petamburan, Suplai Air Bersih Terganggu di Sejumlah Wilayah Ini

Megapolitan
Video Viral Air PAM Berwarna Coklat di Cipete Utara, Wali Kota Jaksel: Sudah Ditangani

Video Viral Air PAM Berwarna Coklat di Cipete Utara, Wali Kota Jaksel: Sudah Ditangani

Megapolitan
Rumah yang Terbakar di Pulogadung Diduga Sengaja Dibakar, Saksi Diperiksa Polisi

Rumah yang Terbakar di Pulogadung Diduga Sengaja Dibakar, Saksi Diperiksa Polisi

Megapolitan
Bentrokan Ormas di Bekasi, 36 Orang Dikenai Wajib Lapor, Tiga Jadi Tersangka

Bentrokan Ormas di Bekasi, 36 Orang Dikenai Wajib Lapor, Tiga Jadi Tersangka

Megapolitan
Komplotan Pembobol Toko Vape Juga Satroni Kios Lain di Tangerang, Selisihnya Cuma 1 Jam

Komplotan Pembobol Toko Vape Juga Satroni Kios Lain di Tangerang, Selisihnya Cuma 1 Jam

Megapolitan
Rumah Warga Kena Benda Diduga Peluru Nyasar Saat Bentrok Ormas, Polisi: Kami Tidak Menembak

Rumah Warga Kena Benda Diduga Peluru Nyasar Saat Bentrok Ormas, Polisi: Kami Tidak Menembak

Megapolitan
Tak Terima Temannya Dibegal, Siswa SMK Hendak Balas Dendam tapi Keburu Ditangkap

Tak Terima Temannya Dibegal, Siswa SMK Hendak Balas Dendam tapi Keburu Ditangkap

Megapolitan
Diduga Hindari Razia, Pengendara Motor Lawan Arus di JLNT Casablanca

Diduga Hindari Razia, Pengendara Motor Lawan Arus di JLNT Casablanca

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com