Dalam maklumat tersebut, Iriawan menyampaikan, setiap aparatur pemerintah, khususnya Polri wajib dan bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia.
"Polri wajib menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan," ujarnya.
Selain kepada anggota Polri, maklumat itu dikeluarkan juga untuk peserta atau penanggung jawab aksi unjuk rasa.
Setiap peserta atau pun penanggung jawab unjuk rasa wajib menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
(Baca: Maklumat Kapolda Metro Jaya soal Demo 4 November)
Iwan juga melarang peserta dan penanggung jawab aksi unjuk rasa membawa, memiliki menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak, serta senjata tajam dan senjata pemukul, atau melakukan pelanggaran hukum lainnya.
Pada Jumat (4/11/2016), rencananya demonstrasi akan dimulai dari Masjid Istiqlal dan bergeser ke depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Demonstrasi tersebut merupakan aksi lanjutan dari aksi yang digelar pada 14 Oktober 2016. Saat itu, demonstrasi digelar di depan Kantor Bareskrim dan Balai Kota DKI Jakarta untuk mengkritik kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.