JAKARTA, KOMPAS.com — Ratusan advokat disebut akan mendampingi Gubernur DKI Jakarta non-aktif yang juga petahana, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam menghadapi kasus dugaan penistaan agama.
"Hampir seratus orang (advokat yang mendampingi Ahok). Dari BBHA (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi) saja sudah ada 35 (advokat), ada teman-teman dari berbagai organisasi. Nah, ketua timnya saya," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna.
Sirra menyampaikan hal ini seusai mendampingi Ahok memberi keterangan kepada Bareskrim Polri, Senin (7/11/2016). Ahok dimintai keterangan terkait ucapannya yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu, yang dilaporkan beberapa organisasi massa.
Sirra menjelaskan, banyak advokat yang ingin berpartisipasi membantu Ahok.
"Saya enggak bisa larang, ini inisiatif mereka dan bukan permintaan Pak Ahok. Kalau Pak Ahok mah buat apa minta banyak-banyak (kuasa hukum). Semua berkepentingan untuk membantu Pak Ahok," kata Sirra.
Sirra yang juga merupakan anggota bidang hukum dalam tim pemenangan Ahok-Djarot itu menyebut tiap partai pengusung membantu pendampingan hukum kepada Ahok. Adapun parpol pengusung Ahok-Djarot adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Golkar.
"Selain partai, dari teman-teman advokat profesional juga ada. Tadinya mau 50-an advokat yang datang ke sini," kata Sirra. (Baca: Sembilan Jam Diperiksa Bareskrim, Ahok Dicecar 22 Pertanyaan)
Hari ini, Bareskrim Polri memeriksa Ahok selama sembilan jam, mulai dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Ahok dicecar 22 pertanyaan dari penyelidik Bareskrim Polri.
Adapun sebelumnya Ahok pernah berinisiatif untuk memberi klarifikasi kepada kepolisian pada 24 Oktober lalu. Ahok dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi terkait pernyataannya mengutip Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Pernyataan Ahok itu diduga menista agama. Atas hal ini, beberapa organisasi massa keagamaan menggelar aksi damai pada Jumat (4/11/2016) lalu. Mereka menuntut polisi memproses hukum Ahok.
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui pengunjuk rasa berjanji bahwa Polri akan menyelesaikan perkara ini dalam waktu dua pekan. Rencananya, gelar perkara terhadap permasalahan ini akan dilakukan secara terbuka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.