Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar, mengatakan, pelanggaran iklan kampanye di media massa dapat membatalkan pencalonan pasangan cagub-cawagub.
"Sanksinya itu kalau disengaja dibuat oleh pasangan calon atau pasangan calon mengetahui dan membiarkan. Itu bisa membatalkan pasangan calon. Dia sudah tidak bisa memenuhi syarat lagi karena dia melanggar ketentuan kampanye," ucap Dahliah.
(Baca juga: Pelanggaran Iklan Kampanye Bisa Batalkan Pencalonan Cagub-Cawagub)
Dia mengatakan, pemasang tayangan yang diduga iklan kampanye Ahok-Djarot harus ditelusuri.
Dahliah mengimbau agar semua pendukung berhati-hati jika iklan tersebut dipasang oleh mereka.
Dia mengingatkan, pelanggaran yang dilakukan bisa berimplikasi terhadap pasangan cagub-cawagub yang mereka dukung.
Dinilai salah alamat
Juru bicara tim kampanye Ahok-Djarot, Bestari Barus, mengatakan bahwa timnya belum berencana membuat iklan di televisi.
Karena itu, dia menilai salah alamat jika ada pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kampanye dilakukan tim kampanye Ahok-Djarot.
Sebab, menurut dia, iklan tersebut tidak dibuat oleh tim kampanye Ahok-Djarot.
Bestari mengatakan, iklan tersebut tidak mewakili tim pemenangan Ahok-Djarot. Tidak mungkin iklan yang dibuat tim pemenangan hanya menampilkan lambang satu partai.
"Kalau itu dari PPP yang dilaporkan ke Bawaslu, terus yang dilaporkan tim Ahok-Djarot, itu kayaknya salah alamat dan tindakan yang kurang cerdas kayaknya. Karena kami enggak ngerti soal iklan itu," ujar Bestari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.