JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Senin (8/11/2016) di ruang pola Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, seorang pria paruh baya tampak berusaha mengambil mikrofon dari orang lain yang baru selesai bicara.
Dengan suara bergetar, pria yang dipanggil sebagai 'pemilik bidang di Lebak Bulus dengan nomor 5055' itu menceritakan pengalamannya melepaskan lahan yang ia miliki demi pembangunan proyek mass rapid transit (MRT).
"Kita rela membantu pemerintah, tetapi jangan seperti ini, pedih," kata pria itu.
Ia bercerita, sepetak lahan dengan luas 69 meter persegi itu diserahkannya kepada pemerintah pada 2014.
Saat itu, pria yang mengaku sebagai pensiunan PT Pos Indonesia itu memberikan lahannya tanpa pikir panjang soal ganti rugi.
Pria itu berbekal keyakinan bahwa proyek MRT ini merupakan proyek kebanggan Jakarta dan pembangunannya dilakukan demi kepentingan umum.
"Anak saya sampai maki-maki saya, dibilang saya bodoh karena tanah yang kami punya diberikan begitu saja, tetapi enggak pernah ada pembayaran sampai sekarang," kata dia.
Ia pun kini dililit utang karena setelah kehilangan rumahnya di Lebak Bulus, ia harus meminjam uang untuk membeli rumah baru di Depok.
Dalam rapat itu, mikrofon digilir dari tangan satu ke tangan lainnya. Pemilik bidang berikutnya menceritakan kisah berbeda, tetapi punya benang merah yang sama dengan cerita pemilik bidang lain.
Tak kunjung selesai
Pembebasan lahan untuk proyek MRT ini seolah tak kunjuk selesai. Pembebasan lahan ini sudah diupayakan sejak kurang lebih tujuh tahun lalu.
Selama itu, gubernur, direksi PT MRT, wali kota, kepala dinas, sudah berganti.
Namun, proyek pembangunan MRT pertama di Indonesia yang membentang dari Bundaran HI hingga Lebak Bulus itu selalu molor dari target.
(Baca juga: Warga Mengeluh Pengukuran dan Pembayaran Lahan MRT Tidak Transparan)
Awalnya, proyek ini ditargetkan rampung pada 2017, tetapi kemudian target dimundurkan menjadi pada 2018, atau saat perhelatan Asian Games dimulai.
Namun belakangan, target itu kembali dimundurkan. MRT diperkirakan baru bisa beroperasi pada 2019.