Oleh karena itu, orasi Dhani di sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta, tersebut dianggap tak berhubungan langsung dengan PKS.
Mardani mengatakan, partainya menyerahkan hal ini sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.
"Terkait pelaporan, monggo saja. Ini kan negeri yang berlandaskan hukum. Silakan penegak hukum, aparat melakukan proses sesuai dengan prosedurnya," kata Mardani.
Ia menambahkan, partainya akan fokus menangani pilkada. Sikap Dhani pada kejadian tersebut dianggap murni sebagai hak individualnya.
"Itu hak individual, monggo. Semua sudah dewasa. Semua yang dilakukan pasti sudah dipertimbangkan matang," kata dia.
(Baca juga: Gerindra Minta Demonstran yang Hina Presiden Juga Dilaporkan ke Polisi)
Dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2017, Ahmad Dhani mendampingi calon bupati Sa'duddin. Selain PKS, mereka juga diusung Partai Demokrat dan Partai Gerindra.
Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.
Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.