Kepada redaksi Kompas.com, Ahok juga menceritakan alasannya menolak sumbangan dalam jumlah besar.
Sebab, ia ingin mengumpulkan sumbangan dana kampanye yang ia sebut sebagai "uang recehan".
(Baca juga: Galang Dana Kampanye, Tim Pemenangan Ahok-Djarot Ingin Transparan )
Ahok mengapresiasi kerja Teman Ahok yang sudah berulang kali menyelenggarakan fundraising.
Beberapa waktu lalu, Teman Ahok menyelenggarakan fundraising di salah satu apartemen di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara.
Para pengunjung yang datang bisa berfoto dan makan malam bersama Ahok. Selain itu, Teman Ahok menyediakan sertifikat yang ditandatangani oleh Ahok.
Rata-rata tiap pengunjung menyumbang dana kampanye sebesar Rp 10 juta.
Syaratnya, mereka juga harus mengisi sebuah formulir lengkap dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta dibubuhi tandatangan basah.
"Ini menarik. Obama saja sewa pesawat pakai uang kampanye, gue sewa mobil, beli bensin pakai apa? Uang kampanye. Kenapa mesti pakai duit gue?! Kan gue ngelamar kerja," kata Ahok.
(Baca juga: Ketika Anak-anak Mengantre Digendong Ahok dan Bercanda dengan Monyet)
Para penyumbang dana ini tidak menyumbang dengan uang tunai, tetapi langsung menstransfer ke rekening resmi Ahok-Djarot.
Selain itu, lanjut dia, BCA telah membantu menyediakan 30 perangkat EDC untuk memudahkan transaksi. Ahok menyebut langkah ini baru yang pertama kali dilakukan di Indonesia.
"Ada juga orang Samarinda dan Balikpapan sumbang saya juga, tetapi kalau sebelum Desember sudah terkumpul dana Rp 50 miliar, sory nih ya gue enggak terima lagi," kata Ahok tertawa.
Ahok menyebut penggalangan dana kampanye ini sebagai "Kampanye Rakyat".
Cara paling mudah untuk berpartisipasi dalam program tersebut, yakni melalui kontribusi individu atau memberikan sumbangan mulai dari Rp 10.000 hingga maksimal Rp 75.000.000.
Sementara itu, bagi organisasi berbadan hukum, besaran nilai sumbangan maksimal Rp 750.000.000.
(Baca juga: Demi Galang Dana Kampanye, Ahok Bersedia Jadi Model Baju yang Dibuat Relawannya)
Aturan mengenai besaran sumbangan itu mengikuti ketentuan batas maksimal sumbangan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Donasi dapat dilakukan via internet (online) melalui situs www.ahokdjarot.id atau secara tunai melalui kantor cabang BCA di seluruh wilayah Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.