Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Ahok Tolak Sumbangan Dana Kampanye Rp 30 Miliar...

Kompas.com - 09/11/2016, 09:21 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

Kompas TV Ahok Fokus Pada Penanganan Banjir

Kepada redaksi Kompas.com, Ahok juga menceritakan alasannya menolak sumbangan dalam jumlah besar.

Sebab, ia ingin mengumpulkan sumbangan dana kampanye yang ia sebut sebagai "uang recehan".

(Baca juga: Galang Dana Kampanye, Tim Pemenangan Ahok-Djarot Ingin Transparan )

Ahok mengapresiasi kerja Teman Ahok yang sudah berulang kali menyelenggarakan fundraising.

Beberapa waktu lalu, Teman Ahok menyelenggarakan fundraising di salah satu apartemen di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

Para pengunjung yang datang bisa berfoto dan makan malam bersama Ahok. Selain itu, Teman Ahok menyediakan sertifikat yang ditandatangani oleh Ahok.

Rata-rata tiap pengunjung menyumbang dana kampanye sebesar Rp 10 juta.

Syaratnya, mereka juga harus mengisi sebuah formulir lengkap dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta dibubuhi tandatangan basah.

"Ini menarik. Obama saja sewa pesawat pakai uang kampanye, gue sewa mobil, beli bensin pakai apa? Uang kampanye. Kenapa mesti pakai duit gue?! Kan gue ngelamar kerja," kata Ahok.

(Baca juga: Ketika Anak-anak Mengantre Digendong Ahok dan Bercanda dengan Monyet)

Para penyumbang dana ini tidak menyumbang dengan uang tunai, tetapi langsung menstransfer ke rekening resmi Ahok-Djarot.

Selain itu, lanjut dia, BCA telah membantu menyediakan 30 perangkat EDC untuk memudahkan transaksi. Ahok menyebut langkah ini baru yang pertama kali dilakukan di Indonesia.

"Ada juga orang Samarinda dan Balikpapan sumbang saya juga, tetapi kalau sebelum Desember sudah terkumpul dana Rp 50 miliar, sory nih ya gue enggak terima lagi," kata Ahok tertawa.

Ahok menyebut penggalangan dana kampanye ini sebagai "Kampanye Rakyat".

Cara paling mudah untuk berpartisipasi dalam program tersebut, yakni melalui kontribusi individu atau memberikan sumbangan mulai dari Rp 10.000 hingga maksimal Rp 75.000.000.

Sementara itu, bagi organisasi berbadan hukum, besaran nilai sumbangan maksimal Rp 750.000.000.

(Baca juga: Demi Galang Dana Kampanye, Ahok Bersedia Jadi Model Baju yang Dibuat Relawannya)

Aturan mengenai besaran sumbangan itu mengikuti ketentuan batas maksimal sumbangan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Donasi dapat dilakukan via internet (online) melalui situs www.ahokdjarot.id atau secara tunai melalui kantor cabang BCA di seluruh wilayah Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com