JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi dan hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, meminta polisi lebih tegas menindak kelompok warga yang menolak kampanye Ahok-Djarot.
Hal itu diungkapkan anggota tim advokasi dan hukum, Ronny Talapessy, saat berbincang dengan Kompas.com pada Sabtu (12/11/2016) sore.
"Kami mengapresiasi upaya aparat dari Polda Metro Jaya yang disampaikan Pak Wakapolda kemarin yang menyiapkan langkah-langkah antisipasi. Tapi, kalau bisa, lain kali supaya warga yang menolak saja yang diungsikan, jangan paslonnya (cagub-cawagub)," kata Ronny.
(Baca: Wakapolda Metro Tegaskan Penghadangan Kampanye Cagub-Cawagub adalah Pelanggaran)
Menurut Ronny, merujuk pada peristiwa-peristiwa sebelumnya, justru Ahok dan Djarot yang akhirnya harus mengalah dengan pergi dari tempat kampanye karena adanya kelompok massa yang menolak.
Padahal, kegiatan kampanye cagub-cawagub dilindungi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 187 Ayat 4 UU tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)."
"Kalau paslonnya yang mengalah terus, bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi kita selama ini. Warga yang menolak juga ternyata bukan dari sana, jumlahnya pun segelintir. Seharusnya, mereka saja yang diminta pergi ke tempat lain," tutur Ronny.
Melalui pernyataan ini, Ronny sekaligus ingin menunggu sikap yang lebih tegas dari polisi jika kejadian serupa terulang kembali. Dia juga berharap supaya tidak ada lagi pihak manapun yang coba menghalangi jalannya kampanye cagub-cawagub seperti yang terjadi di Jakarta Barat beberapa hari lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.