JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, akan menyerahkan memori banding dalam waktu dekat.
Adapun kondisi Jessica jelang penyerahan memori banding tersebut disampaikan dalam keadaan baik.
"Jessica baik-baik saja, sehat walafiat. Saya terakhir bertemu Jumat lalu," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, saat dihubungi, Senin (14/11/2016).
(Baca: Divonis 20 Tahun Penjara, Jessica Resmi Ajukan Banding)
Menurut Yudi, melalui pengajuan banding, Jessica masih berharap dapat bebas. Adapun Jessica dinyatakan bersalah dalam kasus kematian Mirna dan divonis 20 tahun.
"Harapannya tetap dapat bebas," ucap Yudi.
Yudi menuturkan, salah satu isi memori banding yang sedang disusun yakni hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jessica.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum menilai hakim tidak menerapkan hukum yang sebenarnya.
"Hakim tidak mempertimbangkan satu pun keterangan saksi pihak Jessica. Buktinya, dalam pembacaan putusan, tidak satu pun keterangan dibaca," ungkap Yudi.
Yudi menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus berjuang karena menilai sulit membuktikan kesalahan Jessica dalam kasus tersebut.
(Baca: Senyum Tipis Jessica yang Divonis 20 Tahun Penjara)