Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenguk Anggota HMI yang Ditahan, Fahira Idris Minta Mereka Dibebaskan

Kompas.com - 15/11/2016, 15:32 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD RI, Fahira Idris, menyambangi Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Selasa (15/11/2016) siang.

Kedatangannya tersebut untuk menjenguk empat anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditahan terkait kericuhan pada demo 4 November 2016 lalu.

Fahira datang dengan diampingi oleh suaminya, Aldwin Rahadian, dan Sekjen HMI Amijaya Halim yang juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini saya hadir sebagai anggota DPD, kemarin ada adik-adik dari Jakarta menemui saya dan meminta untuk menengok, Alhamdulillah hari ini saya ada waktu," ujar Fahira seusai menjenguk keempat anggota HMI yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(Baca juga: Soal Demo 25 November, HMI Tunggu Hasil Gelar Perkara di Kepolisian)

Fahira menyampaikan, keempat kader HMI itu dalam kondisi baik-baik saja untuk saat ini.

Adapun keempat anggota HMI yang masih ditahan adalah Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Fahira menyayangkan langkah polisi yang langsung menangkap keempat kader HMI tersebut tanpa didahului surat pemanggilan.

Apalagi, ia mengaku mendengar kabar bahwa penangkapan itu dilakukan pada tengah malam.

"Seharusnya patut dipertanyakan juga ya, dan malam itu katanya mereka langsung jadi tersangka tanpa ada pendampingan. Hal-hal itu kami sedang telusuri. Setelah ini kami akan jumpa kuasa hukumnya," ucap dia.

Kepada Fahira, keempat anggota HMI itu mengaku bukan provokator dalam aksi damai 4 November 2016 lalu.

Oleh karena itu, Fahira berharap agar pihak kepolisian tidak menahan mereka.

"Saya ingin mereka keluar ya, ada beberapa keterangan dari mereka sebetulnya mereka bukan orang yang buat kerusuhan itu," kata Fahira.

Terkait demo 4 November yang berujung ricuh itu, polisi menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

(Baca juga: Merasa Dikambinghitamkan Terkait Demo 4 November, HMI Mengadu kepada Fadli Zon)

Adapun Amijaya telah dilepaskan dari tahanan oleh polisi meskipun dia masih berstatus tersangka. 

Sementara itu, keempat anggota HMI lainnya masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka berlima disangka melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP.

Pasal tersebut mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kompas TV KAHMI & HMI Minta Kasus Ahok Diputus Secara Objektif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Tak Mau Vandalisme, Fermul Kini Minta Izin Dulu Sebelum Bikin Grafiti di Fasilitas Publik

Megapolitan
Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Pengelola Diminta Kembali Laporkan 7 Eks Pekerja yang Jarah Aset Rusunawa Marunda

Megapolitan
Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Belum Tetapkan Virgoun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Sederet Masalah Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang: Bangunan Tak Kokoh, Keramik Terangkat, hingga Air Kotor dan Berbau

Megapolitan
Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Polisi Tangkap Virgoun Usai Konsumsi Sabu dengan Seorang Perempuan

Megapolitan
Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Pemprov DKI Segel Bangunan di Menteng yang Diduga Langgar Aturan Perubahan Tata Ruang

Megapolitan
Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Hasil Tes Urine Virgoun Positif Metamfetamina

Megapolitan
Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Polisi Sita Sabu dan Alat Isap Saat Tangkap Virgoun

Megapolitan
Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Pemkot Bakal Normalisasi Sungai Cidepit di Gang Makam Bogor

Megapolitan
Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Minta Inspektorat Periksa 7 Pekerja yang Jarah Rusunawa Marunda, Heru Budi: Harus Ditindak!

Megapolitan
Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi

Megapolitan
Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Sudah Bayar Rp 250.000 Per Bulan, Air Warga Perumahan Subsidi Jokowi di Cikarang Sering Kotor dan Berbau

Megapolitan
Pilu Ibu di Bogor, Kini Hanya Duduk di Kursi Roda karena Kerusakan Otak Usai Operasi Caesar

Pilu Ibu di Bogor, Kini Hanya Duduk di Kursi Roda karena Kerusakan Otak Usai Operasi Caesar

Megapolitan
Seniman Minta Disediakan Taman Khusus untuk Menggambar Grafiti

Seniman Minta Disediakan Taman Khusus untuk Menggambar Grafiti

Megapolitan
Suramnya Kondisi Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang, Terbengkalai seperti Kota Mati hingga Jadi Tempat Mesum

Suramnya Kondisi Rumah Subsidi Jokowi di Cikarang, Terbengkalai seperti Kota Mati hingga Jadi Tempat Mesum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com