Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lepaskan Empat Anggota HMI dari Tahanan

Kompas.com - 17/11/2016, 13:11 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap empat anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditahan terkait kasus aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada 4 November 2016 lalu.

Koordinator kuasa hukum HMI, Syukur Mandar, mengatakan bahwa penangguhan penahanan tersebut dikabulkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Iriawan setelah alumni HMI siap memberikan jaminan.

"Ya kita banyak penjamin dari alumni HMI. Saya kira ini prosedur yang normal ya, tidak ada yang luar biasa dalam proses ini," ujar Syukur di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).

(Baca juga: Kapolda Metro Tak Permasalahkan HMI Laporkan Dirinya ke Propam)

Syukur mengatakan, pihaknya menjamin keempat kadernya tersebut kooperatif jika polisi ingin meminta keterangan dari mereka.

Meski telah dibebaskan dari tahanan, kata Syukur, keempat orang tersebut masih berstatus tersangka dan dikenai wajib lapor.

"Oh iya siap (kooperatif). Justru kita terhadap Pak Direskrimum kita ucapkan terima kasih. Kami sangat kooperatif dalam proses ini. Kami menunggu saja proses ini," ucap dia.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, keempat anggota HMI tersebut keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.10 WIB.

Saat keluar, mereka langsung mengenakan peci HMI berwarna hijau dengan kombinasi hitam dan putih.

Mereka terlihat didampingi koordinator kuasa hukum HMI Syukur Mandar, Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir, dan Sekjen HMI Amijaya Halim.

Sebelum meninggalkan Gedung Dit Reskrimum, mereka menyempatkan diri untuk berfoto dengan gaya mengepalkan tangan.

Setelah berfoto, mereka menuju tempat parkir untuk meninggalkan Mapolda Metro Jaya.

Dalam demo 4 November yang berujung ricuh itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Saat ini, kelimanya telah dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya. Namun, status mereka tetap menjadi tersangka dalam kasus ini.

(Baca juga: Jenguk Anggota HMI yang Ditahan, Fahira Idris Minta Mereka Dibebaskan)

Kelimanya disangka melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP.

Pasal tersebut mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kompas TV KAHMI dan PB HMI Desak Usut Tuntas Kasus Penistaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com