JAKARTA, KOMPAS.com - Terduga pelaku penghadangan terhadap calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, yaitu NS, mendatangi kantor Bawaslu DKI Jakarta di Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016) malam.
NS datang pada sekitar pukul 18.40 WIB. Dia didampingi tiga orang rekannya langsung masuk ke dalam Kantor Bawaslu DKI dan naik ke lantai dua. Lebih kurang selama dua jam NS berada di kantor Bawaslu DKI.
Pria yang menggunakan baju koko berwarna abu-abu dan peci hitam itu baru keluar kantor Bawaslu DKI sekitar pukul 20.45 WIB. NS tidak banyak berkomentar saat ditanya maksud kedatangannya.
(Lihat: Penghadang Djarot di Kembangan Utara Bukan Warga Setempat)
"Kami ke sini klarifikasi," kata NS sambil berjalan meninggalkan Kantor Bawaslu DKI.
Saat ditanya apakah dia sengaja menghadang Djarot berkampanye, NS tidak menjawab. NS hanya tersenyum sambil masuk ke dalam mobilnya.
Sementara itu, salah satu rekan yang mendampingi NS menuturkan, pihaknya sudah menjelaskan semuanya ke Bawaslu DKI.
"Sudah dijelasin semua ke Bawaslu, tanyakan ke Bawaslu saja. Kami udah berikan semua penjelasannya," kata rekannya tersebut.
(Lihat: Polisi Sebut Penghadang Djarot di Kembangan Menyesal )
Rekan NS mengatakan, NS baru bisa memenuhi panggilan pada Jumat ini sebab pada Kamis (17/11/2016) kemarin sudah ada acara lain.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, menyatakan, kedatangan NS untuk klarifikasi.
"Karena kemarin kan diminta klarifikasi, dia enggak hadir, baru hadir tadi. Diklarifikasi saja," kata Jufri saat dihubungi Kompas.com.
Jufri mengaku hanya bertemu NS sebentar karena harus berangkat ke Mapolda Metro Jaya untuk membuat laporan kasus penghadangan yang dilakukan NS.
"Saya sudah di Polda, lagi serahkan laporan. Saya ketemu (dengan NS), tapi tidak banyak bicara karena langsung ke Polda," kata Jufri.
Pihak Bawaslu DKI yang bertemu NS tidak mau memberikan keterangan karena tidak memiliki wewenang. Bawaslu DKI sebelumnya telah memutuskan, penghadangan yang dilakukan NS terhadap Djarot sebagai dugaan tindak pidana pemilu.
Bawaslu DKI menyerahkan kasus itu ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan melakukan penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.