Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Terdakwa Kasus Penipuan Dijadikan Tahanan Kota

Kompas.com - 22/11/2016, 13:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Yenny Soenaryo, seorang calon investor ditipu oleh pasangan suami istri Gordon-Ismayanti (Jerman-Lampung). Kasus itu kemudian berlanjut di meja hijau.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016), terungkap bahwa Yenny yang sudah menyetor modal sebesar Rp 8,5 miliar untuk proyek Kelapa Retreat II di Pekutatan, Jimbaran, Bali, malah ditendang oleh Gordon dan tidak diakui dalam kerjasama tersebut.

Karena hal tersebut, Yenny melaporkan keduanya ke polisi karena diduga melakukan penipuan. Gordon dan Ismayanti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam sidang lanjutan di pengadilan, Senin (21/11), terungkap pula bahwa Gordon yang berstatus terdakwa ternyata hanya dijadikan tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umriani, menyatakan, keputusan penetapan terdakwa hanya sebagai tahanan kota merupakan keputusan hakim. Meski hal ini jarang terjadi, dia mengaku menghormati sepenuhnya keputusan majelis yang dipimpin oleh hakim Made Sutrisna tersebut.

Menurut Umriani, penuntut umum awalnya berharap agar terdakwa ditahan karena berstatus warga negara asing yang mungkin melarikan diri dan berpotensi menghilangkan barang bukti.

"Tapi itu sudah keputusan hakim jadi tentu kami harus menghormati keputusan tersebut," ujar Umriani saat ditemui usai persidangan seperti dikutip dari Warta Kota, Senin (21/11).

Sementara itu kuasa hukum Yenny, Tomy Alexander, menyatakan, pihaknya yakin majelis hakim yang menyidangkan kasus ini akan mengambil keputusan terbaik. Pasalnya, lanjut Tomu, berdasarkan bukti-bukti yang ada, Yenny merupakan korban penipuan pasangan Gordon-Ismayanti.

"Kasus ini akan berdampak buruk bagi iklim investasi di Indonesia, khususnya Bali sebagai salah satu tujuan wisata dunia. Penegakan hukum tanpa pandang bulu akan memberikan jaminan bagi investor dan pelaku usaha untuk berani melakukan investasinya di Bali," katanya usai sidang.

Akibat penipuan ini, Tomy mengungkapkan, selain menderita kerugian sebesar Rp 8,5 miliar, Yenny juga terancam kehilangan hak atas kepemilikan 40% saham di PT pengelola Kelapa Retreat II, termasuk kepemilikan 50% tanah di lokasi seluas 2 hektar itu.

“Klien kami punya niat baik untuk investasi di proyek Kelapa Retreat II dengan setor modal secara bertahap sejak 2013-2015. Tapi begitu modal sudah disetorkan, Gordon-Ismayanti justru memutus kerjasama sepihak. PT yang akan dibentuk tidak pernah terwujud dan mereka tidak mengakui adanya kesepakatan ini," ungkap Tomy.

Tomy menjelaskan, kasus ini disidangkan di PN Jakarta Selatan lantaran peristiwa penipuan terjadi di Jakarta.

"Gordon dan Ismayanti datang sendiri ke rumah klien saya untuk menawarkan proposal kerjasama ini dan menjalin kesepakatan. Makanya kasusnya di sidangkan di Jakarta meskipun lokasi proyek Kelapa II Retreat berada di Bali," jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa Gordon dan Ismayanti dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dianggap melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pasangan suami-istri itu pun terancam hukuman empat tahun penjara. (Bintang Pradewo)

Kompas TV 17 WNA Ditangkap di Bandara Soetta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com