Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata KPU DKI soal Tidak Adanya Frasa "Cagub-Cawagub" dalam Pasal 187 Ayat 3 UU Pilkada

Kompas.com - 22/11/2016, 17:38 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 101 wilayah di Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak pada 2017, termasuk DKI Jakarta. Saat ini, tahapan pilkada memasuki masa kampanye yang sudah berlangsung sejak 28 Oktober dan akan berlanjut hingga 11 Februari 2017.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur sejumlah hal yang dilarang selama pelaksanaan kampanye. Beberapa larangan tersebut di antaranya yakni dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye; menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan/atau melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

Larangan-larangan di atas tercantum pada Pasal 69 huruf g - j. Apabila larangan itu dilanggar, ada sanksi pidana yang tercantum pada Pasal 187 ayat 3.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Namun, pada Pasal 187 ayat 3 hanya disebutkan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati/wali kota.

Lalu, bagaimana sanksi pidana apabila larangan tersebut dilanggar dalam pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur?

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, sanksi pada Pasal 187 ayat 3 itu juga berlaku untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

"Sama, sanksinya iya itu. Seharusnya ada (tulisan pemilihan gubernur dan wakil gubernur)," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).

Menurut Sumarno, tidak ditulisnya frasa "pemilihan gubernur dan wakil gubernur" merupakan kesalahan penulisan. Sehingga, sanksi pada Pasal 187 ayat 3 juga berlaku untuk pelaksanaan kampanye cagub-cawagub.

"Sebenarnya sih biasanya kalau dia menyebutkan pemilihan bupati, wali kota, sebelumnya ada (ditulis) pemilihan gubernur, jadi itu mungkin kelupaan menulis, (seharusnya sanksinya) umum," ucap Sumarno.

Dengan demikian, orang yang melanggar larangan kampanye di atas pada pemilihan cagub-cawagub akan dikenakan sanksi hukuman 1-6 bulan penjara dan/atau denda Rp 100.000 - Rp 1.000.000.

Kompas TV KPU Tak Larang Cagub-Cawagub Bersosialisasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com