Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Rachmawati Soekarnoputri Pertimbangkan Ajukan Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 06/12/2016, 11:15 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aldwin Rahardian, salah satu kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri, mengatakan bahwa pihaknya berencana menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan gugatan praperadilan, atas penetapan kliennya sebagai tersangka.

Sebab, menurut dia, sangkaan polisi terhadap kliennya mengenai dugaan makar tersebut tidak berdasar.

"Ya nanti setelah selesai pemeriksaan, tentunya akan ada upaya hukum lebih lanjut dari itu," ujar Aldwin saat dihubungi, Selasa (6/12/2016).

Aldwin menyampaikan, tuduhan upaya makar terhadap putri mantan Presiden RI pertama, Soekarno, tersebut terlalu mengada-mengada.

(Baca juga: Bisakah Disebut Makar Tanpa Ada Pemberontakan? Ini Penjelasannya )

Sebab, menurut Aldwin, upaya makar tersebut harus terencana dengan baik.

"Tuduhan makar ini menurut saya ini mengada-ada. Ini terlalu jauh. Karena ini kita bisa indikasikan, kalau makar ini kegiatan yang tersencana dan harus matang. Mengandalkan power," ucap dia.

Aldwin menyatakan, saat ini kondisi kesehatan kliennya masih belum baik. Jika nanti kondisi kesehatannya pulih, kliennya akan kooperatif apabila polisi hendak memintanya untuk memberi keterangan.

"Bu Rachmawati masih pemulihan kesehatan, dan memang belum siap untuk kembali diperiksa, tetapi akan kooperatif untuk mengikuti pemeriksaan, dan akan diklarifikasi semua," kata Aldwin.

Polisi menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan permufakatan makar.

Selain Rachmawati, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein.

Mereka disangka melanggar Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik Polri menemukan bahwa ketujuh tersangka berupaya memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain.

(Baca juga: Polisi Bantah Sangkaan Makar terhadap Kivlan Zein dkk Berlebihan, Ini Penjelasannya )

Sementara itu, Sri Bintang Pamungkas disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

Penetapan Bintang sebagai tersangka ini berkaitan dengan konten dalam video di sebuah akun Youtube yang diunggah pada November 2016.

Dalam video yang menyebar luas tersebut, Sri Bintang diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat agar melakukan upaya makar.

(Baca juga: Yusril Nilai Tudingan Makar ke Rachmawati dkk Tak Relevan)

Kompas TV Ini Identitas 3 Tersangka Makar yang Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com