JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terpidana pada kasus kematian Wayan Mirna Salihin, telah mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/12/2016).
Salah satu poin dalam memori banding setebal 148 halaman tersebut terkait jenazah Mirna yang tidak di otopsi. Meski tidak diotopsi, hakim berkeyakinan bahwa Mirna tewas karena meminum kopi yang mengandung sianida.
"Poinnya antara lain bahwa hakim tidak mempunyai kompetensi atau wewenang untuk menentukan sebab matinya seorang korban karena keracunan. Karena itu adalah kewenangan dari seorang dokter patologi forensik yang memberikan pendapatnya berdasarkan otopsi," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, kepada Kompas.com, Rabu.
Selain itu, dalam memori banding tersebut Otto menyoroti masalah Close Circuit Television (CCTV) yang dipertimbangkan hakim untuk memvonis Jessica 20 tahun penjara. Menurut Otto, CCTV yang dihadirkan dalam persidangan bukanlah yang asli. Dengan demikian Otto mempertanyakan bagaimana mungkin hakim mengambil keputusan berdasarkan CCTV yang tidak asli.
"Jadi bagaimana kita mempercayai bukti yang tidak asli. Jadi kalau itu tidak asli enggak boleh dong dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan," kata dia.
Tak hanya itu, Otto juga menilai tidak ada saksi mata yang melihat Jessica menaruh racun sianida ke dalam cangkir kopi yang diminum Mirna sebelum dia meninggal dunia. Menurut dia, tidak tepat jika hakim kemudian memutuskan bahwa Jessica-lah yang membunuh Mirna.
Otto menambahkan, dalam tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan motif Jessica membunuh Mirna karena dia sakit hati dinasehati Mirna. Namun, saat hakim membacakan pertimbangannya, mereka malah menyebut Jessica membunuh Mirna lantaran cemburu melihat hubungan Mirna dengan suaminya, Arif Soemarko.
"Dalam pertimbangan hakim motifnya karena cemburu karena melihat kemesraan Mirna dengan Arif. Jadi kan itu terbalik-balik, berbeda-beda," kata Otto.
Jessica didakwa membunuh Mirna dengan menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi vietnam yang dipesannya di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.