Rencana Rachmawati menyampaikan petisi ke DPR/MPR yang meminta agar dikembalikannya Undang-Undang Dasar 1945 ke awal, menurut dia, melalui jalur yang sah dan konstitusional.
"Walaupun ada massa 10.000-20.000 tetapi tidak bermaksud masuk atau menduduki Gedung DPR/MPR," ujar Yusril.
(Baca juga: Yusril Sebut Rachmawati Tidak Beniat Makar dan Ingin Kasusnya Dihentikan)
Oleh karena itu, sebagai penasehat hukum, Yusril berharap kasus yang disangkakan kepada kliennya ini dapat dihentikan.
Ia berharap tidak sampai ada penahanan hingga pengadilan bagi kliennya.
"Bu Rachmawati pun sebenarnya tidak akan mengajukan prapradilan atas kasus ini, dengan harapan pihak kepolisian memaklumi keadaan ini dan mudah-mudahan yang disangkakan ke beliau sampai di sini saja," ujar Yusril.
Ia juga menyampaikan, ada dua cara untuk mengakhiri status tersebut, yakni polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau kasus ini dideponering.
"Kalau dideponering demi pertimbangan untuk kepentingan umum, tetapi kita serahkanlah untuk pihak kepolisian apa yang akan dilakukan. Yang penting bagi kami kasus ini selesai, di-SP3 lebih baik. Kalau di-SP3 kan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan," ujar Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.