Menurut Wahyu, posting-an ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selain itu, posting-an tersebut dinilai seolah menyamakan pemerintahan saat ini dengan pemerintahan pada saat PKI ada.
"Dampak posting-an-posting-an yang tidak benar ini dapat menimbulkan persepsi yang tidak benar di masyarakat terkait dengan pemerintahan dan beberapa tokoh yang di-posting oleh tersangka," kata Wahyu.
Terkait kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel Samsung Duos warna putih, satu memory card, dua sim card ponsel, dan satu bundel screenshot posting-an dalam akun Facebook milik MRN.
Akibat ulahnya, MRN terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(Baca juga: Unggah Foto Kapolri yang Disandingkan dengan DN Aidit, Napi Ini Jadi Tersangka )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.