"Proses selanjutnya, ada di lembaran ketiga, yaitu terkait pembayaran rekognisi. Ini lagi dicek karena belum jelas maksudnya, kami konsultasi terus dengan BPN," kata Djafar.
Milik pemerintah pusat
Menurut Djafar, banyak hambatan dalam pembelian lahan bekas Kedubes Inggris ini, salah satunya terkait sertifikat lahan tersebut.
Sebab, sertifikat lahan itu diterbitkan sejak 1960, sehingga perlu dilakukan pengecekan ulang.
"Jadi jenis sertifikatnya lama, berbeda dengan surat sertifikat sekarang, termasuk logonya yang masih bola dunia dan belum seperti sekarang logo garuda," kata dia.
Selang beberapa bulan setelah tercapainya kesepakatan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengungkapkan fakta baru terkait lahan eks Kedubes Inggris berdasarkan temuan Badan Pertanahan Nasional.
Ia menyebut lahan tersebut ternyata dimiliki oleh pemerintah pusat.
"Jadi, menurut BPN, mereka (Kedubes Inggris) harus bayar sewa karena itu dulu tanahnya pemberian pemerintah," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12/2016).
(Baca juga: Lahan Eks Kedubes Inggris yang Dibeli Pemprov DKI Ternyata Punya Pemerintah Pusat)
Menurut Saefullah, pihak Pemprov DKI sempat berdialog dengan pihak Kedubes Inggris.
Dalam dialog yang juga diikuti pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri itu, kata dia, pihak Kedubes mempertanyakan tidak pernahnya ada penagihan uang sewa.
"Mereka justru tanya harus bayar sewa ke siapa nih karena tidak ada tagihannya," ujar Saefullah.
Ia menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meminta legal opinion dari kejaksaan terkait status lahan ini.
Menurut Saefullah, legal opinion diperlukan untuk memutuskan perlu atau tidaknya Pemprov DKI membayar lahan itu.
(Baca juga: DKI Minta "Legal Opinion" Kejaksaan soal Lahan Eks Kedubes Inggris)
Saefullah menyatakan, Pemprov DKI ingin agar proses pembayaran tidak dilanjutkan. Namun, ia menyebut keputusan itu nantinya tergantung legal opinion dari kejaksaan.
"Kami lihat nanti legal opinion-nya seperti apa. Apakah direkomendasikan bayar atau tidak. Kalau direkomendasikan bayar, ya nanti di (APBD) Perubahan (2017) kami masukan," kata Saefullah.
Sampai berita ini diturunkan, Kompas.com masih berupaya mengonfirmasi fakta terbaru mengenai lahan eks Kedubes Inggris ini ke berbagai pihak, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan kepada Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.