Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2016: "Timeline" Penetapan Ahok sebagai Terdakwa Penodaan Agama

Kompas.com - 14/12/2016, 07:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

Aksi damai berlangsung secara besar-besaran. Umat Muslim dari beberapa wilayah di Indonesia mengikuti aksi yang dimotori Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) ini.

Peserta aksi damai memadati depan Balai Kota DKI Jakarta, Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Barat, dan Jalan Medan Merdeka Timur. Beberapa politisi, seperti Fadli Zon dan Fahri Hamzah. mengikuti aksi damai ini.

Sejumlah perwakilan peserta aksi bertemu dengan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla.

Kepada mereka, Wapres menyampaikan pesan bahwa Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian akan mempercepat pengusutan kasus dugaan penodaan agama. 

Aksi yang awalnya berlangsung damai ini menjadi ricuh akibat ulah sejumlah oknum.

(Baca juga: Pengamanan Balai Kota Saat Aksi 2 Desember Lebih Ketat daripada Ketika Aksi 4 November )

Dampaknya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri dan pejabat setingkat menteri di Istana Negara.

Presiden menyesalkan terjadinya kericuhan pada akhir aksi yang mulanya berlangsung damai tersebut.

Bahkan, Presiden menyebut aksi damai ini telah ditunggangi oleh aktor-aktor politik. Presiden menegaskan, proses hukum terhadap Ahok akan dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan.

Dalam perjalanannya, Ahok yang mencalonkan diri dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 bersama Djarot Saiful Hidayat itu kerap menerima penghadangan saat berkampanye.

Penolakan kampanye ini terkait kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok. Ia ditolak sekelompok warga saat berkampanye di Rawa Belong, Ciracas, dan Kedoya Utara.

Sementara itu, Djarot ditolak sekelompok warga saat berkampanye di Kembangan Utara, Cilincing, Mampang, Petamburan, dan lokasi lainnya.

7 November 2016

Bareskrim Mabes Polri meminta keterangan Ahok sebagai saksi kasus dugaan penodaan agama. Ahok diperiksa selama 9 jam dan dicecar sebanyak 22 pertanyaan.

(Baca juga: Aksi Saling Dorong Sempat Terjadi Usai Ahok Diperiksa Bareskrim)

Bareskrim Mabes Polri juga telah memanggil saksi ahli dan beberapa pihak lainnya terkait kasus ini.

Penyelidik Bareskrim Mabes Polri ingin mengetahui motif Ahok dalam mengutip ayat suci saat menyampaikan sambutannya di Kepulauan Seribu.

15 November 2016

Bareskrim Mabes Polri menyelenggarakan gelar perkara kasus Ahok secara terbuka terbatas. Ahok tak menghadiri gelar perkara tersebut. Ia diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Peserta gelar perkara terdiri dari tim penyelidik, ahli yang dihadirkan pelapor maupun terlapor, serta pimpinan gelar perkara dari Bareskrim Polri.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menjadi pemimpin gelar perkara. Kompolnas dan Ombudsman hanya bertindak sebagai pengawas.

Mereka tidak akan dimintai pendapatnya dalam gelar perkara itu. Sementara itu, dari pihak internal Polri telah hadir perwakilan Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Pengawas Penyidikan, dan penyelidik yang menangani kasus itu.

Para pelapor akan menjelaskan poin gugatan mereka. Kemudian, para ahli yang hadir memberikan tanggapannya.

16 November 2016

Bareskrim Mabes Polri mengumumkan hasil gelar perkara. Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Ia dijerat Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi memutuskan tidak menahan Ahok karena ia dinilai kooperatif.

(Baca juga: "Sebelum Ahok Tersangka, Warga yang Datang 200-an, Sekarang Jadi 800-an")

Ahok menyatakan akan berjuang untuk menghadapi proses hukum ini. Ahok tak mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka,

Ia meminta relawannya untuk memenangkan pasangan Ahok-Djarot satu putaran. Keempat partai politik pengusung Ahok-Djarot juga menyatakan tidak akan mencabut dukungan.

Empat partai politik pengusung Ahok-Djarot adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Golkar. 

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com