Telepon seluler milik Ajun Inspektur Satu Sutisna, Rabu (14/12) siang, tak berhenti berdering. "Ini HP saya yang lain. HP yang satu lagi rusak dibanting. Teman-teman saya polisi dari seluruh Indonesia dari kemarin terus menelepon," katanya.
Aiptu Sutisna menjadi terkenal gara-gara video berdurasi 51 detik yang beredar secara viral di dunia maya. Video itu merekam saat Sutisna dihujani sumpah serapah dan diamuk seorang perempuan pengemudi mobil, Selasa (13/12) di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
Perempuan itu juga membanting ponsel milik Sutisna ke aspal. Belakangan diketahui, identitas perempuan paruh baya yang mengamuk itu adalah DS.
Kesabaran pria asal Subang, Jawa Barat, itu diapresiasi Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. Piagam penghargaan diberikan langsung oleh Kapolda saat apel pagi di Markas Polda Metro Jaya, kemarin.
Tidak menilang
Menurut Sutisna, dia tidak bermaksud menilang DS karena DS tidak membuat kesalahan. Namun, DS menyuruh Sutisna minggir dengan kata-kata kasar karena menghalangi mobilnya.
"Kenapa ibu memaki-maki saya? Tolong klarifikasi kenapa," kata pria 44 tahun itu. Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu mengambil kunci mobil agar DS tidak pergi sebelum memberikan klarifikasi.
Bukan jawaban yang diperoleh Sutisna, DS malah semakin kalap dan menarik rompi yang dipakai Sutisna sampai tanda pangkat di bahunya copot. Menghadapi kemarahan DS, Sutisna bergeming.
"Setelah dia puas, saya tanya, apakah ibu sudah puas memaki- maki dan mukulin saya. Kalau belum puas, silakan lampiaskan kekecewaan ibu terhadap polisi kepada saya," ujar ayah dua anak itu.
Menurut pria yang menjadi anggota Polri sejak 1993 itu, dia akhirnya mengembalikan kunci mobil setelah DS tenang. Sutisna mengatakan, dia telah memaafkan DS. "Sebesar apa pun kesalahan orang, akan saya maafkan. Mungkin karena macet, saya jadi sasaran. Mungkin dia khilaf atau ada masalah. Kalau (DS) ketemu orang lain enggak tahu, alhamdulillah ketemu saya," kata suami Novida Sri Rahayu itu.
Dia masih ingat manakala dimaki-maki saat bertugas mengenakan seragam polisi. "Saya bekerja dengan seragam ini. Saya mendapat seragam ini dengan susah payah," kata Sutisna yang menjadi polisi lalu lintas sejak 2006.
Menurut dia, masyarakat semakin tidak menghargai polisi lalu lintas. "Dulu masyarakat masih menghargai polisi, sekarang masyarakat sudah berani. Mungkin karena tingkat intelektual masyarakat meningkat. Saya minta tolong hargai sedikit saja," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, Polres Jakarta Timur telah memeriksa lima saksi, sedangkan DS belum diperiksa karena masih mengumpulkan alat bukti. DS terancam Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang bertugas dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Diperiksa Bawas MA
Pimpinan Mahkamah Agung memerintahkan Badan Pengawasan MA memeriksa DS yang juga pegawai bagian perencanaan MA. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melihat apakah ada pelanggaran disiplin pegawai yang dilakukan DS.