Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Sebut Terdakwa Penghadang Kampanyenya di Kembangan "Gentle"

Kompas.com - 19/12/2016, 07:16 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Naman Sanip (52), tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak Selasa (13/12/2016). Persidangan digelar secara maraton hingga Rabu (21/12/2016) mendatang.

Djarot sudah dua kali menghadiri sidang tersebut, yakni pada Selasa dan Jumat pekan lalu. Dalam dua kesempatan itu, Djarot selalu menunjukkan keakrabannya dengan Naman. Djarot selalu menghampiri dan menyapa Naman setiap kali dia tiba dan masuk ke ruang sidang.

Naman juga sudah meminta maaf kepada Djarot. Djarot pun sudah memaafkan Naman secara pribadi. Bahkan, Djarot menyampaikan hal tersebut di dalam persidangan saat dia memberi keterangan pada Jumat.

"Secara pribadi saya memaafkan. Kepada siapa pun yang menghadang, saya secara pribadi memaafkan," kata Djarot, Jumat.

Di hadapan majelis hakim, Djarot juga menyampaikan bahwa Naman adalah seorang yang pemberani. Naman berani menghampiri Djarot saat Djarot menanyakan siapa komandan sekelompok massa yang menghadangnya pada 9 November 2016.

"Saat saya tanya tiga kali siapa komandannya, beliau (Naman)-lah yang secara gentle datang menghampiri saya," kata Djarot.

Djarot tidak tahu apakah Naman menghampirinya karena disuruh atau atas inisiatif sendiri. Dia hanya menganggap Naman sebagai komandan penghadangnya karena saat dia bertanya, Naman yang maju.

"Saya mengapresiasi terdakwa bahwa terdakwa itu kesatria, kemudian bersedia berdialog. Meskipun saya tidak tahu beliau komandannya atau tidak. Beliau mengambil inisiatif berdialog," kata Djarot.

Pada Senin (19/12/2016) ini, Naman akan kembali menjalani proses persidangan. Rencananya, Naman akan menghadirkan empat saksi yang meringankannya.

Sidang hari ini juga beragenda pembacaan tuntutan. Naman didakwa telah melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Djarot berharap Naman tidak dituntut dengan hukuman maksimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Megapolitan
Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Megapolitan
Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Megapolitan
Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film 'Lafran'

Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film "Lafran"

Megapolitan
Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Megapolitan
Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Megapolitan
10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com