Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haruskah Anggota DPRD DKI Laporkan Hartanya kepada KPK?

Kompas.com - 19/12/2016, 12:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, mengaku tidak mengetahui bahwa sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, ia wajib melaporkan harta kekayaanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sanusi mengaku baru tahu bahwa anggota DPRD DKI Jakarta wajib melaporkan hartanya tersebut setelah ia mendengarkan tuntutan tim jaksa penuntut umum atas perkaranya.

(Baca juga: Sanusi Baru Tahu Anggota DPRD Wajib Laporkan Kekayaan)

Tim JPU menuntut agar Sanusi dihukum 10 tahun penjara. Terkait kasus pencucian uang, menurut jaksa, Sanusi telah menyembunyikan aset-asetnya karena tidak melaporkan hartanya sebagai penyelenggara negara.

"Saya baca aturannya, penyelenggara negara itu bukan DPRD, tetapi di peraturan KPK di pasal penjelasan, baru ada, bahwa penyelenggara negara itu salah satunya DPRD. Saya juga baru tahu, bukan saya mengada-ada," kata Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).

Berbeda dengan Sanusi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana merasa tidak perlu melaporkan hartanya kepada KPK karena sudah melaporkan hartanya saat mengikuti program tax amnesty.

(Baca juga: Sudah Ikut Tax Amnesty, Lulung Merasa Tidak Perlu Lapor Harta Kekayaan)

Lulung mengatakan, dia sudah melaporkan semua hartanya dalam program tax amnesty itu, baik harta bergerak maupun tidak bergerak.

Selain itu, dia merasa aturan kewajiban lapor harta kekayaan bagi DPRD masih tumpang tindih.

 

Menurut Lulung, anggota Dewan tidak perlu melaporkan ke KPK karena bukan pejabat atau penyelenggara negara.

"DPRD bukan pejabat negara sedangkan yang wajib lapor itu kan pejabat penyelenggara negara. Sepengetahuan saya, sampai hari ini DPRD enggak termasuk karena dia enggak ada uang pensiun," ujar Lulung, (15/12/2016).

Lantas, benarkah anggota DPRD tidak wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK?

Termasuk penyelenggara negara

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, anggota DPRD termasuk penyelenggara negara sehingga wajib melaporkan hartanya kepada KPK.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Selain itu, di UU KPK juga disebutkan bahwa posisi anggota DPRD termasuk penyelenggara negara," kata Febri, kepada Kompas.com, pekan lalu.

"KPK sesuai kewenangan di bidang penindakan berwenang menangani penyelenggara negara, dan anggota DPRD sudah sering ditangani sebelumnya," sambung Febri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com