Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haruskah Anggota DPRD DKI Laporkan Hartanya kepada KPK?

Kompas.com - 19/12/2016, 12:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, mengaku tidak mengetahui bahwa sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, ia wajib melaporkan harta kekayaanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sanusi mengaku baru tahu bahwa anggota DPRD DKI Jakarta wajib melaporkan hartanya tersebut setelah ia mendengarkan tuntutan tim jaksa penuntut umum atas perkaranya.

(Baca juga: Sanusi Baru Tahu Anggota DPRD Wajib Laporkan Kekayaan)

Tim JPU menuntut agar Sanusi dihukum 10 tahun penjara. Terkait kasus pencucian uang, menurut jaksa, Sanusi telah menyembunyikan aset-asetnya karena tidak melaporkan hartanya sebagai penyelenggara negara.

"Saya baca aturannya, penyelenggara negara itu bukan DPRD, tetapi di peraturan KPK di pasal penjelasan, baru ada, bahwa penyelenggara negara itu salah satunya DPRD. Saya juga baru tahu, bukan saya mengada-ada," kata Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).

Berbeda dengan Sanusi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana merasa tidak perlu melaporkan hartanya kepada KPK karena sudah melaporkan hartanya saat mengikuti program tax amnesty.

(Baca juga: Sudah Ikut Tax Amnesty, Lulung Merasa Tidak Perlu Lapor Harta Kekayaan)

Lulung mengatakan, dia sudah melaporkan semua hartanya dalam program tax amnesty itu, baik harta bergerak maupun tidak bergerak.

Selain itu, dia merasa aturan kewajiban lapor harta kekayaan bagi DPRD masih tumpang tindih.

 

Menurut Lulung, anggota Dewan tidak perlu melaporkan ke KPK karena bukan pejabat atau penyelenggara negara.

"DPRD bukan pejabat negara sedangkan yang wajib lapor itu kan pejabat penyelenggara negara. Sepengetahuan saya, sampai hari ini DPRD enggak termasuk karena dia enggak ada uang pensiun," ujar Lulung, (15/12/2016).

Lantas, benarkah anggota DPRD tidak wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK?

Termasuk penyelenggara negara

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, anggota DPRD termasuk penyelenggara negara sehingga wajib melaporkan hartanya kepada KPK.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Selain itu, di UU KPK juga disebutkan bahwa posisi anggota DPRD termasuk penyelenggara negara," kata Febri, kepada Kompas.com, pekan lalu.

"KPK sesuai kewenangan di bidang penindakan berwenang menangani penyelenggara negara, dan anggota DPRD sudah sering ditangani sebelumnya," sambung Febri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com