Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haruskah Anggota DPRD DKI Laporkan Hartanya kepada KPK?

Kompas.com - 19/12/2016, 12:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, mengaku tidak mengetahui bahwa sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, ia wajib melaporkan harta kekayaanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sanusi mengaku baru tahu bahwa anggota DPRD DKI Jakarta wajib melaporkan hartanya tersebut setelah ia mendengarkan tuntutan tim jaksa penuntut umum atas perkaranya.

(Baca juga: Sanusi Baru Tahu Anggota DPRD Wajib Laporkan Kekayaan)

Tim JPU menuntut agar Sanusi dihukum 10 tahun penjara. Terkait kasus pencucian uang, menurut jaksa, Sanusi telah menyembunyikan aset-asetnya karena tidak melaporkan hartanya sebagai penyelenggara negara.

"Saya baca aturannya, penyelenggara negara itu bukan DPRD, tetapi di peraturan KPK di pasal penjelasan, baru ada, bahwa penyelenggara negara itu salah satunya DPRD. Saya juga baru tahu, bukan saya mengada-ada," kata Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).

Berbeda dengan Sanusi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana merasa tidak perlu melaporkan hartanya kepada KPK karena sudah melaporkan hartanya saat mengikuti program tax amnesty.

(Baca juga: Sudah Ikut Tax Amnesty, Lulung Merasa Tidak Perlu Lapor Harta Kekayaan)

Lulung mengatakan, dia sudah melaporkan semua hartanya dalam program tax amnesty itu, baik harta bergerak maupun tidak bergerak.

Selain itu, dia merasa aturan kewajiban lapor harta kekayaan bagi DPRD masih tumpang tindih.

 

Menurut Lulung, anggota Dewan tidak perlu melaporkan ke KPK karena bukan pejabat atau penyelenggara negara.

"DPRD bukan pejabat negara sedangkan yang wajib lapor itu kan pejabat penyelenggara negara. Sepengetahuan saya, sampai hari ini DPRD enggak termasuk karena dia enggak ada uang pensiun," ujar Lulung, (15/12/2016).

Lantas, benarkah anggota DPRD tidak wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK?

Termasuk penyelenggara negara

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, anggota DPRD termasuk penyelenggara negara sehingga wajib melaporkan hartanya kepada KPK.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Selain itu, di UU KPK juga disebutkan bahwa posisi anggota DPRD termasuk penyelenggara negara," kata Febri, kepada Kompas.com, pekan lalu.

"KPK sesuai kewenangan di bidang penindakan berwenang menangani penyelenggara negara, dan anggota DPRD sudah sering ditangani sebelumnya," sambung Febri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com