Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghadang Djarot: Saya Pengin Menyampaikan Isi Hati Saya...

Kompas.com - 19/12/2016, 13:26 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penghadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip (52), mengatakan, dirinya tidak menghalangi Djarot untuk berkampanye.

Dia hanya ingin menyampaikan aspirasinya kepada calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Saya pengin menyampaikan isi hati saya bahwa Pak Ahok sudah menistakan agama," ujar Naman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12/2016).

Saat berhadapan dan berdialog dengan Djarot pun, Naman menyebut bahwa Djarot-lah yang menghampirinya. Sementara, dia masih berjalan dari belakang kelompok massa untuk bergabung dengan massa.

"Rombongan Pak Djarot menghampiri massa yang bawa spanduk. Posisi saya masih di belakang para pendemo. Saya belum sampai ke tempat pendemo, saya disamperin Pak Djarot, saya disalami," kata dia.

Pada waktu itu, Djarot menanyakan siapa komandan massa tersebut. Naman samar-samar mendengar ucapan Djarot. Namun, tujuan Naman maju bukan bermaksud menjawab pertanyaan Djarot bahwa dia komandannya, melainkan hanya bergabung dengan kelompok pendemo.

Naman menuturkan, Djarot mempertanyakan maksud penghadangan yang dilakukan massa terhadapnya. Secara spontan, Naman menyebut karena Djarot merupakan wakil Ahok yang diduga menodakan agama.

"Pak Djarot itu kan wakilnya Pak Ahok, berarti satu grup. Pak Djarot bilang, 'kalau enggak suka sama saya, jangan dipilih 15 Februari'. Saya bilang ini bukan masalah pilkada, ini masalah penistaan agama," ucap Naman.

Hingga, sebelum bertemu dan berdialog langsung dengan Djarot, Naman masih mengira bahwa Ahok-lah yang datang. Oleh karena itu, Naman menunggu rombongan pasangan nomor dua itu di sekitar lokasi parkir mobil mereka.

"Ya karena saya kira Ahok, jadi saya mau menyampaikan aspirasi saya. Tapi karena Pak Djarot sama saja. Jadi asprasi saya bisa tersalur," ujar dia.

Naman didakwa melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Jaksa akan membacakan tuntutan mereka terhadap Naman pada Senin sore ini, seusai sidang diskors.

Kompas TV Penghadang Djarot Bantah Jadi Koordinator Aksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com