Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Proses Hukum Ahok Terlalu Cepat, Ini Penjelasan Jaksa

Kompas.com - 20/12/2016, 11:29 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penodaan agama membantah pernyataan tim penasihat hukum terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyatakan proses hukum kliennya terlalu cepat.

JPU Ali Mukartono mengatakan, proses hukum Ahok telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal ini, KUHAP telah mengatur waktu pemeriksaan berkas perkara oleh penuntut umum selama 14 hari," ujar Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016).

Menurut JPU, waktu selama 14 hari tersebut tidak wajib dipakai seluruhnya. Berkas perkara Ahok juga telah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Selain itu, KUHAP juga tidak membatasi seberapa cepat suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan," kata Ali. (Baca: Pengacara Pertanyakan Proses Hukum Ahok yang Berlangsung Cepat)

Ketentuan yang dimaksud yakni Pasal 139 KUHAP yang menyatakan JPU segera menentukan apakah berkas suatu perkara telah memenuhi syarat atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan setelah JPU menerima atau menerima kembali berkas perkara penyidikan.

Kemudian, pasal 150 Ayat 1 KUHAP juga menyatakan bahwa dari hasil penyidikan, JPU melakukan penuntutan dengan secepatnya membuat surat dakwaan.

Tim penasihat hukum Ahok sebelumnya mempertanyakan proses hukum dugaan penodaan agama oleh Ahok yang berlangsung cepat. Hal tersebut dituliskan dalam eksepsi atau nota keberatan tim penasihat Ahok yang dibacakan pada sidang perdana Selasa (13/12/2016) pekan lalu.

Kompas TV Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com