JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menetapkan batas laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur hanya hari ini sampai dengan pukul 18.00 WIB.
"Karena memang KPU membuka pada hari ini saja, tanggal 20 Desember mulai pukul 08.00-18.00," kata Ketua KPU DKI Sumarno, di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Hingga siang pukul 11.30 WIB, Sumarno menyatakan belum ada tim pasangan calon yang mengonfirmasi akan datang jam berapa. Menurutnya, semua calon wajib melaporkan sumbangan dana kampanyenya hari ini.
Di sisi lain, Sumarno tak menyebut apa sanksi bagi yang tidak melaporkan sumbangan kampanyenya.
"Tetapi, pasti mereka akan menyerahkan laporan dana kampanye (hari ini)," ujar Sumarno.
Pelaporan sumbangan kampanye ini menurutnya sesuai aturan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 atau Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang dana kampanye perserta pemilihan gubernur, bupati dan walikota. (Baca: Penggalangan Dana Kampanye Ahok-Djarot Sudah Mencapai Rp 50 Miliar)
Untuk perorangan, batas maksimal sumbangan kampanye yang diberikan Rp 75 juta. Sedangkan kelompok atau swasta berbadan hukum Rp 750 juta. Setiap pasangan calon yang ada tidak boleh menggunakan sumbangan dana kampanye yang lebih dari ketentuan tersebut.
"Kalau seandainya ada sumbangan lebih, harus diserahkan ke kas negara, nanti KPU akan memfasilitasi penyerahaan kelebihan sumbangan dana kampanye itu (di kas negara)," ujar Sumarno.
Adapun penyerahan laporan sumbangan dana kampanye ini merupakan tahap kedua. Ada tiga jenis tahapan, pertama yakni yang sudah dilakukan tiga pasangan calon yang ada sehari sebelum masa kampanye yaitu laporan awal dana kampanye. (Baca: 90 Persen Dana Kampanye Anies-Sandi Berasal dari Uang Pribadi Sandi)
Kedua merupakan yang akan dilakukan hari ini yakni laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
"Yang ketiga itu laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Itu dilaporkan nanti paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir," ujar Sumarno.