Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa hingga Tengah Malam, Dhani Banyak Mengobrol dengan Penyidik

Kompas.com - 21/12/2016, 08:02 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Musikus Ahmad Dhani pada Selasa 20/12/2016) malam akhirnya menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus upaya makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.

Dhani yang diperiksa selama lebih dari 9 jam, mengaku saat pemeriksaan itu ia banyak berbincang dengan penyidik.

"Banyak ngobrolnya, banyak intermeso, silaturahim," kata Dhani di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Dhani, yang beberapa kali keluar dari ruang pemeriksaan, diingatkan berkali-kali oleh tim pengacara yang mendampinginya agar jangan berlama-lama di luar ruangan dan melebar ke mana-mana omongannya.

Ia mengaku ditanya 25 pertanyaan, antara lain soal pidato Sri Bintang Pamungkas di Universitas Bung Karno (UBK) pada 20 November.

"Waktu ke UBK... saya datang. Saya ditanya apa saya melihat orasi Sri Bintang Pamungkas. Waktu datang udah selesai, saya datangnya telat sehingga nggak tahu," ujar Dhani.

Dhani kembali menegaskan, ia sama sekali tidak mengenal Sri Bintang. Ia hanya mengetahui Sri Bintang sebagai tokoh reformasi. Kata Dhani, perkenalannya dengan Sri Bintang berlangsung di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, ketika keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Di situ saya pertama kali ngobrol, sebelumnya nggak kenal, nggak punya nomor HP-nya. Dan yang pasti tidak ada komunikasi, saya kenalnya pas penangkapan Pak Sri Bintang," ujarnya.

Terkait pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan yang menyebut ada indikasi Dhani melakukan upaya makar, kuasa hukum Dhani dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman mengatakan, status Dhani saat ini masih sebagai saksi.

Kuasa hukum belum bisa memastikan apakah akan ada pemeriksaan terhadap Dhani lagi. 

"Status masih saksi, jangan sampailah (jadi tersangka). Emang Dhani pemberontak?" kata Habiburokhman.

Dhani saat ini merupakan tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Ia dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com