Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Penghadang Kampanye Djarot Divonis Bersalah oleh Hakim

Kompas.com - 22/12/2016, 09:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Naman Sanip (52), penghadang kampanye calon wakil gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (21/12/2016) kemarin. Naman dinyatakan bersalah karena mengganggu kampanye Djarot.

Perjalanan kasus Naman sampai akhirnya terjerat pidana dimulai pada 9 November lalu di Kembangan, Jakarta Barat. Saat itu Djarot hendak pulang karena selesai kampanye di sekitar kawasan tersebut. Namun saat hendak masuk ke mobil, Djarot memilih mendatangi para pengunjuk rasa yang berada beberapa meter di belakang mobilnya.

Mereka meneriakan slogan-slongan penolakan terhadap Djarot dan pasangan calonnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Djarot lantas mencari pimpinan pengunjung rasa.

"Mana komadannya, komandannya mana. Aku mau bicara dulu," kata Djarot di depan pengunjuk rasa.

Para pendemo itu umumnya masih remaja, bahkan ada anak kecil yang ikut-ikutan. Djarot akhirnya dipertemukan dengan seorang lelaki paruh baya berbaju koko dan berpeci hitam, yang belakangan diketahui sebagai Naman.

Djarot mengajak Naman berdiskusi. Suasana sedikit tegang. Naman saat itu menyebut Djarot sama saja dengan Ahok. Djarot bertanya apa keinginan Naman. "Saya kan menolak Ahok, karena (Djarot) satu group," kata pria tersebut.

Djarot menjelaskan kepada Naman bahwa kegiatannya berkampanye dan mengunjungi suatu wilayah manapun dilindungi oleh Undang-undang. Naman berdalih, penolakan mereka tidak terkait pilkada DKI 2017 tetapi terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok.

"Kalau masalah penistaan agama, ini ada Pak Polisi, Pak. Sudah diproses oleh polisi. Gitu lho, Pak," jawab Djarot.

Djarot mengingatkan Naman bahwa penghadangan seperti itu bentuk pelanggaran. Djarot menyatakan akan melaporkannya kepada Bawaslu.

Dilaporkan ke Bawaslu

Penolakan itu akhirnya dilaporkan ke Bawaslu DKI pada malam harinya oleh tim pemenangan Ahok-Djarot.

Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Mimah Susanti saat itu ia mengatakan ada empat temuan Bawaslu DKI terkait gangguan kampanye Pilkada DKI 2017. Keempat gangguan yang ditemukan Bawaslu itu dialami pasangan calon nomor pemilihan dua, Ahok-Djarot. Dua kejadian di Jakarta Utara, satu di Jakarta Barat, dan satu lainnya di Jakarta Selatan.

Bawaslu akhirnya memutuskan kasus penghadangan kampanye terhadap Djarot di Kembangan Utara memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Bawaslu membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk menyidik kasus tersebut.

Naman kemudian ditetapkan sebagai terduga pelaku penghadangan Djarot. Ia disangkakan melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Polisi yang menyidik kasus itu kemudian menangkap Naman pada 22 November 2016. Ia  kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada polisi, Naman mengaku aksi menghadang Djarot itu spontan karena tidak suka kepada calon gubernur petahana atau Ahok.

Kasus itu masuk ke persidangan pada 13 Desember 2016. Setelah sekitar delapan hari sidang, Naman akhirnya divonis bersalah oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Naman divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan. Ketua Majelis Hakim Masrizal menyatakan, Naman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penghadangan kampanye.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua bulan penjara. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani," kata Masrizal.

Jika dalam masa percobaan empat bulan itu Naman melakukan tindak pidana yang sama atau tindak pidana lain, ia akan menjalani putusan penjara yang dua bulan tersebut.

Atas putusan tersebut, Naman menyatakan pikir-pikir mengenai putusan hakim. "Saya masih minta waktu Pak," ujar Naman.

Naman tetap yakin dirinya tidak bersalah. "Itu pandangan majelis hakim, tapi kronologisnya saya tidak bersalah," kata Naman, seusai persidangan.

Naman menyatakan, dia tidak anarkis saat kejadian dan tidak ikut meneriakan yel-yel. Naman juga membantah sebagai komandan massa yang berdemo saat itu. "Saya cuma tukang bubur," kata Naman.

Pengacara Naman, Abdul Haris Ma'mun menyatakan putusan majelis tidak sesuai dengan fakta di persidangan. "Karena (Naman) enggak pernah mengacaukan. Karena kampanye Pak Djarot sudah selesai di situ," kata Abdul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com