JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak kuat dalam menyusun argumen penangkis eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Penilaian Bonar salah satunya terkait argumen JPU yang menganggap pembelaan Ahok berpotensi menimbulkan perpecahan. Pembelaan yang dimaksud adalah ketika Ahok mengutip salah satu sub-judul bukunya, yaitu "Berlindung Dibalik Ayat Suci".
Baca: Jaksa: Pembelaan Ahok Berpotensi Menimbulkan Perpecahan
"Apa yang ditulis Ahok dan bukunya, itu kan gagasan dia. Tidak ada larangan untuk melakukan penerbitan dan gagasan apa pun. Lagi pula, wewenang itu sudah tidak ada lagi di kejaksaan,” kata Bonar di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
Bonar melanjutkan, bila isi buku digunakan untuk menyerang Ahok, maka JPU dianggap sudah berada di luar argumen akal sehat. Dengan kata lain, JPU disebut tak lagi dalam koridor hukum dalam membuat argumen penangkis eksepsi Ahok.
"Oleh sabab itu, kami mengkritik jaksa "kedodoran" menyusun argumen kuat untuk menangkis nota keberatan dari eksepsi Ahok,” kata dia.
Menurut Bonar, JPU seharusnya melawan eksepsi Ahok sesuai perkara yang tengah bergulir. Isi buku yang dikutip Ahok, kata dia, tak berkaitan langsung dengan materi perkara. Sehingga JPU terkesan membangun sebuah serangan tersendiri lewat isi buku Ahok.
"Kalau buku itu kebebasan berekspresi dan berpendapat, jaksa harusnya menghormati,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.